Jakarta, INDONEWS.ID- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan pihak yang mempersoalkan presidential threshold (PT) atau ambang batas untuk dapat mengajukan calon Presiden.
Sebab, menurut Tjahjo, PT itu juga sudah diterapkan dalam pemilu presiden sebelumnya dan tidak ada keberatan. "Dua kali pemilihan presiden tidak ada masalah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam diskusi, di Jakarta (Sabtu, 12/8/2017).
Tjahjo mengatakan, dalam dua kali pilres, 2004 dan 2009, tidak ada partai atau ketua partai yang protes. Karena itu, dirinya mempersilahkan pihak yang tidak setuju adanya PT untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Tjahjo menegaskan bahwa partai politik tidak boleh mengatakan aturan itu bertentangan dengan konstitusi. “Karea ada lembaga yang memutuskan," ungkapnya.
Selain itu, Tjahjo juga mengatakan bahwa jika PT ditetapkan nol persen maka partai baru yang ikut pemilu bisa mengajukan calon presiden. Hal lini dinilai tidak adil. Karena itu, jumlah kursi atau suara yang digunakan untuk pilpres 2019 menggunakan hasil pemilu 2014. (hdr)