Jakarta, INDONEWS.ID- Dalam rangka penertiban pajak kendaraan, Polda Metro Jaya menggelar razia pajak secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak Jumat (11/8/2017).
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, kendaraan yang terjaring razia pajak tidak akan bisa mengikuti program pemutihan ini. Karena itu masyarakat dihimbau agar segera mengurus kewajiban tersebut lantaran saat ini telah ada program pemutihan pajak yang berlangsung sejak 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.
"Ini kan ada pemutihan. Seumpama sekarang ini, pada waktu razia ada penunggak pajak kena razia, maka yang bersangkutan tidak bisa ikut pemutihan," ujar Halim saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (13/8/2017).
Karena itu, Halim mengimbau agar masyarakat yang menunggak pajak kendaraan segera mengikuti program pemutihan. Dengan begitu, mereka tidak akan dikenakan denda tunggakan pajak.
Pemutihan ini, jelas Halim, selain bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang ditargetkan Rp 35,20 triliun dari 13 jenis pajak di Jakarta, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban tertib pajak.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Dokumen tersebut berlaku selama lima tahun dan diminta pengesahannya setiap tahunnya dengan membayar pajak.
Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, dan Bank DKI, untuk merazia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Nomor Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (hdr)