INDONEWS.ID

  • Senin, 14/08/2017 12:51 WIB
  • Kemendagri Sudah 2 Tahun Teliti Ormas Radikal di Daerah

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Kemendagri Sudah 2 Tahun Teliti Ormas Radikal di Daerah
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah secara tegas menentang keberadaan organisasi kemasyarakatan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Sejumlah ormas daerah yang diduga berideologi menyimpang kini tengah dievaluasi secara komprehensif. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui ada beberapa ormas daerah yang sedang diperhatikan lebih lanjut gerakannya. Pemerintah, kata Tjahjo, tak ingin terburu-buru menyimpulkan perlu tidaknya ormas ini dibubarkan. Sebab, harus ada bukti kuat bahwa prinsip ormas itu tak sejalan dengan pancasila. “Kemendagri meneliti ormas ini 2 tahunan, nah makanya kan kurang. Kami juga klarifikasi apa ada data lain, apa ada fotonya, ada videonya atau tidak,” kata Tjahjo saat menghadiri Undangan Diskusi GK Center bertema “Dinamika Politik dan UU Pemilu” di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8). Menurut dia, ormas yang tengah menjadi bahan kajian pemerintah, tak selalu soal organisasi keagamaan. Bisa saja ormas umum atau ormas sosial, bila memang memiliki paham radikal, khususnya bertentangan dengan nilai dasar negara, menjadi kewenangan pemerintah untuk menindak serta memberikan sanksi. “Ormas yang dibubarkan tidak terbatas ormas agama, tidak. Ormas umum, ormas sosial pun termasuk ormas radikal pun tetap bisa (dibubarkan)," ujar dia. Sementara ini, Tjahjo menilai kalau ormas daerah ini bukan organisasi besar yang memiliki jaringan nasional. Kelompok tersebut hanya di tingkat lokal. Namun, berdasarkan evaluasi sejauh ini, ormas ini berideologi anti-Pancasila dan gerakannya tergolong anarkis sehingga pemerintah perlu ambil sikap. “Campur (pahamnya) antara anti-Pancasila dengan anarkis. Kalau memang mengganggu ketertiban, kan bisa langsung ditangani kepolisian,” tambah dia. Dalam upaya melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Pemerintah terus melakukan kajian terhadap beberapa ormas yang dianggap memiliki ideologi menyimpang. Namun, ormas-ormas ini, kata Mendagri Tjahjo, tak selalu terdaftar di tingkat pusat. Ada beberapa yang hanya terdaftar di provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, Kemendagri terus mendorong daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) sebagai acuan menindak ormas bermasalah tersebut. (Very)
Artikel Terkait
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Artikel Terkini
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas