Jakarta, INDONEWS.ID – menyikapi adanya polemik mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school, Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap cepat dan tepat.
Menurut Ketua KPAI Susanto, kebijakan penyeragaman lima hari sekolah bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan otonomi pendidikan bagi sekolah-sekolah.
Sebab, kata Susanto, setiap daerah memiliki keragaman dan kekhasan masing-masing, sejak diterbitkannya UU Sistem Pendidikan Nasional, keberagaman dan kekhasan daerah masing-masing mulai tersisihkan.
“Secara prinsip ketentuan berapa jam sehari di sekolah dan berapa hari bersekolah itu urusan teknis yang menjadi domain sekolah dan kewenangan Pemprov dan Kabupaten/Kota yang tertera dalam UU Nomor 23/2014 tentang Otonomi Daerah," ujar Susanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Susanto menilai kebijakan penyeragaman lima hari sekolah berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak. Sebab, membiarkan anak menetap lebih lama di sekolah mengurangi hak orang tua atau wali untuk memiliki waktu yang seimbang bertemu dengan anaknya sendiri atau bahkan waktu interaksi anak di luar jam belajar dengan teman sebaya.
Padahal, kata Susanto, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memerhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. Sebagaimana ketentuan pasal 23 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Semestinya, pemerinah berkonsentrasi memenuhi delapan standar nasional pendidikan sehingga pemerataan fasilitas, sarana dan prasarana, pendidik yang berkualitas dan ramah anak dapat terpenuhi.(hdr)