Jakarta, INDONEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan pemberlakuan sistem ganjil-genal dan larangan melintas bagi sepeda motor di sejumlah ruas jalan ini akan dihapus atau berubah setelah seluruh infrastruktur dan sarana transportasi publik di Jakarta selesai dibangun.
“Saya minta masyarakat sedikit bersabar, ini sampai akhir 2017. Pada saat pembangunan flyover dan underpass selesai maka kebijakan itu tentu saja berubah,” kata Djarot di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dikatakan Djarot, setelah seluruh infrastruktur transportasi publik selesai pada 2020 nanti, dengan sendirinya masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Sedangkan bagi kendaraan roda empat pribadi akan diberlakukan sistem electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan mengatur tarif parkir berdasarka zonasi. Nantinya tarif pakir di kawasan yang masuk ring 1 akan lebih mahal dari ring 2 dan ring 3. Kemudian, parkir on street juga akan lebih mahal dari off street.
“Bayangkan di tahun 2020 itu sudah tidak lagi pembatasan seperti ini,” pungkasnya. (Lka)