INDONEWS.ID

  • Sabtu, 26/08/2017 15:07 WIB
  • Mendagri: Kampanyekan Isu SARA, Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi

  • Oleh :
    • very
Mendagri: Kampanyekan Isu SARA, Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemendagri.go.id)

Surakarta, INDONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi pasangan calon di Pilkada serentak 2018 yang mengkampanyekan isu SARA dan ujaran kebencian.

“Saya tegas soal ini, kalau ada pasangan calon yang membuat isu SARA, ujaran kebenciaan dan fitnah harus didiskualifikasi pesta demokrasi tersebut. KPU dan Bawaslu harus tegas,” kata Tjahjo dalam pembukaan Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental di Stadion Manahan Surakarta, Jumat (25/8).

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Tjahjo mengatakan hal tersebut bisa dilakukan karena otoritas Undang-undang sudah diberikan kepada KPU dan Bawaslu. “Saya berharap Pilkada serentak dan Pilpres mendatang berlangsung sukses, dan aman,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri.

Tjahjo juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyebar atau mengirim berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

“Saya terus mengingatkan secara pelan-pelan kepada seluruh ASN, apalagi ada Undang-undang IT. Dan banyak memang mereka tidak paham dengan UU IT,” ujarnya.

Tjahjo memuji langkah polisi yang mampu membongkar jaringan atau sindikat ujaran kebencian. “Ada 800 ribu konten yang isinya membahas isu agama, memecah belah, membuat fitnah kepada Presiden Jokowi baik orang perorang maupun yang menyangkut partai politik dan Pilkada,” tegasnya.

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Diketahui Indonesia akan mengadakan dua perhelatan besar yaitu Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Terkait pilkada serentak, KPU sudah menetapkan jadwal pencoblosan yaitu pada 27 Juni 2018. Sesuai aturan, tahapan Pilkada serentak 2018 akan dimulai 10 bulan sebelum hari pencoblosan, yaitu pada Agustus 2017.

Daerah yang mengikuti pilkada serentak 2018 jauh lebih banyak dari pilkada serentak 2017. Sebanyak 171 daerah akan berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun depan.

Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (Very)

 

Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas