Jakarta, INDONEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh jaringan termasuk penyandang dananya. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid.
Menurut Zainut, sindikat saracen adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Mereka membuat propaganda di media sosial melalui meme-meme bermuatan kebencian dan SARA.
“Karena itu MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera,” kata Zainut di Jakarta, Senin (26/8/2017).
Zainut juga menambahkan, bahwa perbuatan tersangka selain bertentangan dengan hukum positif, secara syariah juga tidak dibenarkan dan haram hukumnya. Hal itu, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
lebih jauh Zainut menegaskan, MUI melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan membuat konten maupun informasi yang tidak benar bagi masyarakat. “Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, apalagi dengan tujuan jahat,” ujarnya.