INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/08/2017 12:51 WIB
  • MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Perppu Ormas

  • Oleh :
    • luska
MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Perppu Ormas
Sidang MK.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (30/8/2017) pukul 11.00 WIB. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat.

Sidang yang beragendakan pihak pemerintah, dan pihak terkait Perppu Ormas yang diwakili oleh Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia akan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium

“Sidang mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait,” ujar Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Sejumlah pihak yang berkepentingan dalam uji materi tampak hadir. Di antaranya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga : BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Kemudian dari pihak pemohon hadir Ismail Yusanto, Kapitra Ampera, dan Habiburokhman serta anggota FAPP, I Wayan Sudirta

Untuk diketahui, ada tujuh pihak yang mengajukan uji materi Perppu Ormas, yakni:

Baca juga : Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu

1. Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal atas nomor perkara 38/PUU-XV/2017.

2. Mantan jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra atas nomor perkara 39/PUU-XV/2017.

3. Aliansi Nusantara dengan kuasa pemohon Yuherman atas nomor perkara 41/PUU-XV/2017.

4. Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin atas nomor perkara 48/PUU-XV/2017.

5. Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta atas nomor perkara 49/PUU-XV/2017.

6. Jubir FPI Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera atas nomor perkara 50/PUU-XV/2017.

7. Anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan atas nomor perkara 52/PUU-XV/2017.(Lka)

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Arus Balik, Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN pada Selasa dan Rabu
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas