Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagai saksi dari pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian materil dan formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tantang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menayangkan video muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanyangan video tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Ketua MK, Arief Hidayat. Video kegiatan anggota HTI yang berdurasi 20 menit ini memperlihatkan kader HTI memenuhi Stadion Gelora Bung Karno.
Dalam orasi di GBK pihak HTI meminta kadernya meninggalkan sistem pemerintah selain yang diatur oleh Islam.
"Tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliah dan tegakkan syariat Islam saja. Kedua, ubah kekuasaan yang sekarang ini berada di tangan pemilik modal menjadi di tangan kita, di tangan umat. Arahan perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah kita semua," kata petinggi HTI dalam orasinya, yang tergambar dalam video tersebut.
Tayangan video yang sempat membuat galau HTI, melalui kuasa hukum mantan jubir HTI Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan motif Tjahjo memutar video HTI tersebut. Yusril menuduh Tjahjo melakukan propaganda dalam sidang yang dilaksanakan hari ini.
"Saudara Mendagri apa motif dan relevansi Anda menayangkan muktamar HTI di sidang ini. Kita tahu ini sidang pengujian Undang-Undang, bukan sidang pidana. Kalau mau mengajukan bukti ada tempatnya nanti. Tapi kenapa harus menayangkan sebelum sidang. Apa mau propaganda sesuatu yang tidak disenangi pemerintah atau apa. Kedua, kenapa majelis mengizinkan ditayangkan video itu di sidang " tanya Yusril kepada Tjahjo.
Protes Yusril kemudian langsung disambut oleh Arief dengan memberikan alasan mengizinkan untuk menayangkan video muktamar HTI di sidang. MK menilai tanyangan video tersebut adalah bagian yang akan disampaikan oleh pemerintah.(Lka)