Mendagri Minta Hakim MK Tolak Permohonan Penguji Perppu Ormas
Menurut Tjahjo, jika ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 maka akan segera diberi sanksi. Pembubarannya juga dilakukan secara luar biasa, yaitu tanpa melalui peringatan.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah meminta seluruh ormas yang terdaftar secara badan hukum untuk tunduk dan patuh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pemerintah tidak akan main-main jika ada ormas yang melakukan penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Karena hal itu sangat membahayakan serta mengancam kedaulatan persatuan, kesatuan bangsa,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/8/2017) lalu.
Hal tersebut, katanya, termuat dalam Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Tjahjo, jika ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 maka akan segera diberi sanksi. Pembubarannya juga dilakukan secara luar biasa, yaitu tanpa melalui peringatan.
"Pemerintah melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap ormas yang nyata-nyata memang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 selalu dilaksanakan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan, hati-hati dalam proses cukup lama dan tidak sewenang-wenang," kata Tjahjo.
Di hadapan Majelis Hakim MK, Tjahjo juga mengatakan pembentukan Perppu ini juga telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Pelaksanaannya.
"Berdasarkan dalil di atas, maka secara yuridis pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah memenuhi syarat konstitusional kegentingan memaksa, sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) UUD 45 sehingga ada kepastian hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang belum diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.
Tjahjo meminta Ketua dan Anggota Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya, menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan, serta menyatakan pembentukan Perppu no 2 tahun 2017 ini sudah memenuhi tata cara pembentukan Perppu.
"Jika hal ini dikabulkan, pemerintah merasa keberatan karena akan membuat dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan bernegara, baik ancaman dari dalam maupun dari luar," ujarnya. (Very)