Jakarta, INDONEWS.ID- Sepertinya proses hukum terhadap terduga penyebar ujaran kebencian di media sosial Jonru Ginting, belum bisa dipastikan kelanjutannya. Pasalnya pihak penyidik Reskrim Polda Metro Jaya belum selesai mempelajari laporan atas Jonru tersebut.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, sejauh ini tim penyidik sudah menerima barang bukti berupa postingan Jonru yang dianggap menyebar kebencian. Selain itu penyidik juga sudah memeriksa dua saksi.
"Dokumen-dokumen ini diterima oleh penyelidik. Administrasi sudah kami buat dan sekarang proses mempelajari laporan yang bersangkutan," kata Adi Deriyan di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Adi Menambahkan, apabila proses itu selesai, maka tak lama lagi penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
Seperti diketahui, sebagai aktivis media sosial, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Dia dilaporkan seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017 lalu.
Laporan yang dibuat Muannas telah diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (hdr)