Jakarta, INDONEWS.ID- Menanggapi usulan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie agar pemanggilan Ketua KPK Agus Rahardjo oleh Pansus Angket KPK harus menunggu putusan MK, dinilai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah sebagai tindakan yang tidak perlu dilakukan.
Menurut Fahri, tugas Pansus Hak Angket telah selesai menjalankan tugaskan. Karena dirinya menilai pemanggilan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo tidak perlu menunggu putusan MK.
"Pansus hak angket saat ini sudah mau selesai menjalankan tugasnya. Jadi, jalan saja, tidak bisa tunggu putusan MK," ungkap Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Fahri menegaskan, Pansus Hak Angket KPK sudah sesuai peraturan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. "Lagi pula pasal 79 ayat 3 tidak bertentangan dengan UUD 45 tentang tugas dan kewenangan DPR," pungkasnya
Lebih lanjut Fahri berkeyakinan, MK tidak akan mengabulkan permintaan Wadah Pegawai KPK. Karena jika dikabulkan maka harus mengamandemen UUD 45.
Seperti diketahui, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang juga mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyarankan Pansus tidak memanggil Agus sebelum adanya putusan MK terkait gugatan Wadah Pegawai KPK. Wadah meminta pertimbangan MK terkait pasal 97 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).(hdr)