INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/09/2017 10:04 WIB
  • Penyadapan KPK Memiliki Batas Waktu 30 Hari

  • Oleh :
    • hendro
Penyadapan KPK Memiliki Batas Waktu 30 Hari
Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-  Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dilakukan sembarangan,  karena  memiliki mekanisme yang cukup ketat. Demikan diungkapkan  Deputi Data dan Informasi KPK, Heri Budiarto.

Hal itu ditegaskannya  dalam menanggapi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selasa (12/9)kemarin. Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR RI mendesak KPK untuk memperbaiki prosedur penyadapan.

Baca juga : Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

Menurut Heri, penyadapan yang dilakukan pihaknya memiliki aturan yang sangat ketat, bahkan penyadapan juga memiliki batas waktu, yaitu selama 30 hari.

"Prosedur penyadapan sangat ketat, kami tidak sembarangan menyadap. Lebih penting kami melakukannya sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Heri, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Heri menjelaskan,  prosedur penyadapan yang dilakukan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi berawal dari usul Direktorat Penyelidikan usai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang disampaikan ke lima pimpinan KPK.

“Jika kelima pimpinan setuju dan menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap), kegiatan baru bisa dilakukan,” kata Heri.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Lebih jauh Heri mengatakan, untuk melakukan penyadapan suatu objek pada sebuah kasus  Direktorat Monitoring KPK yang melakukan. Direktorat ini berada di bawah Deputi Informasi dan Data, bukan Direktorat Penyelidikan.

Bahkan dalam melaksanakan penyadapan, Direktorat Monitoring juga diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang berada di bawah Deputi pengawasan Internal dan Pengaduan  Masyarakat (PIPM) KPK.  Maka dengan demikian ketiga bidang ini, penyelidikan, informasi dan data serta Pengawasan Internal memiliki keterkaitan dalam melakukan penyadapan.

"Hasil penyadapan juga tidak sembarang orang dapat mendengarkannya, apalagi pihak luar itu tidak mungkin. Hanya penyidik di KPK dan ketika dibawa ke pengadilan," tegas Heri.(hdr)

 

Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas