Jakarta, INDONEWS.ID – Sepertinya upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus dilakukan oleh berbagai pihak. salah satunya dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Islam Nusantara atau JIN yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibataan kasus e-KTP saat masih menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Terkait laporan tersebut, Kejaksaan Agung langsung merespon dengan membidik Agus Rahardjo mengenai dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam proyek e-KTP saat masih menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, pihaknya masih mempelajari peran Agus Rahardjo dalam posisi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Kita lihat perannya sejauh mana, apakah ada penyimpangan-pemyimpangan, apakah ada keterlibatan, kita lihat, adakah buktinya seperti apa,” tegas Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/9/2017),
Lebih lanjut Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut setiap perkara, termasuk laporan terhadap Agus. Meski mantan Kepala LKPP tersebut saat ini menjabat sebagai Ketua KPK.
"Kita harus cermat dan hati-hati, kita tentunya ingin semuanya itu penuh dengan objektifitas dan profesional. Diteliti dengan sangat cermat," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, laporan terhadap Agus bukan kapasitasnya sebagai Ketua KPK, melainkan LKPP. "Karena itu tidak ada batas waktu, kita lakukan secermat mungkin. Kami serahkan pada asisten khusus saya."
Seperti diketahui sebelumnya, Jaringan Islamm Nusantara (JIN) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, ke Kejagung. Dalam laporan itu, JIN menuding Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat terlibat dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ataue-KTP saat masih menjabat sebagai Ketua LKPP.(hdr)