Jakarta, INDONEWS.ID- Aksi keteganan yang terjadi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (17/9)lalu, sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak kepolisian akan memeriksa pihak penyelenggara acara tersebut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, pihaknya akan memeriksa pihak penyelenggara, karna acara itu tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.
"Kami menindaklanjuti laporan terhadap acara tersebut. Dan sementara ini juga kami memproses laporan penyelenggara acara di malam itu yaitu yayasan 65 sehingga ada dua laporan, baik dari pihak pengunjuk rasa maupun penyelenggara acara di LBH," kata Nico di Polda Metro, Rabu (20/9/2017).
Nico memastikan, pihaknya akan memproses kedua laporan itu secara profesional, dan tidak akan tebang pilih dalam memproses kedua laporan yang ada.
"Saya kira hukum berlaku sama, keduanya melewati jam batas waktu. Sedangkan pada saat itu, keinginan pihak kepolisian adalah mencegah terjadinya keributan. Saya kira kita harus mematuhi hukum bahwa bagaimanapun juga kepentingan masyarakat yang lebih luas harus kita jaga," katanya.
Seperti diketahui, sekelompok orang menggeruduk gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 17 September 2017 malam. Massa tersebut ingin memaksa masuk ke area kantor LBH Jakarta. Massa juga mengancam akan menghentikan agenda kegiatan di LBH.(hdr)