Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (25/9/2017). Sidang kali ini beragendakan pembuktian.
Dalam sidang pembuktian ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 200 barang bukti keterlibatan Ketua DPR RI ini dalam kasus korupsi E-KTP.
Selain membeberkan sejumlah bukti, KPK selaku pihak termohon juga akan menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan dilayangkan Ketua Umum Partai Golkar itu lantaran tak terima dengan status tersangka yang disematkan oleh Agus Rahardjo cs itu. (Lka)