INDONEWS.ID

  • Senin, 25/09/2017 13:41 WIB
  • Sidang Pra peradilan, Kuasa Hukum Setya Novanto Heran KPK Pertanyakan LHP dari BPK

  • Oleh :
    • luska
Sidang Pra peradilan, Kuasa Hukum Setya Novanto Heran KPK Pertanyakan LHP dari BPK
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Salah satu kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya mengaku heran dengan KPK yang mempermasalahkan LHP dari BPK nomor 115 tahun 2013 itu dalam sidang praperadilan kliennya yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini, Senin (25/9/2017).

Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan terkait cara mendapatkan dan substansi dari laporan tersebut.

Baca juga : Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli

"Ada yang ingin kami tanyakan, seusai sidang Jumat lalu pemohon akan beri penjelasan tentang bukti pemohon terkait laporan BPK terkait kinerja KPK. Katanya akan sampaikan dari mana asal mendapatkan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Kendati demikian, Ketut Mulya, tetap menjawab pertanyaan dari tim biro hukum KPK tersebut.

Baca juga : Perjuangan Ahli Waris Nyi Raden Sukaesih, Kuasa Hukum: Pengadilan Harapan Terakhir Klien Kami

Dikatakan Ketut, pihaknya mendatangi BPK untuk mendapatkan dokumen tersebut lewat permohonan informasi publik pada tanggal 19 September, kemudian pihaknya terlebih dulu mengisi form.

Ditambahkan Ketut Dia mendapat langsung soft file LHP dari BPK dan cara memperoleh informasi ada dua, melihat membaca, mendengar dan mencatat. Kedua mendapat salinan informasi berupa soft copy. Jadi kami minta yang kedua.

Baca juga : Dirjen Bina Bangda Jelaskan Peran Kemendagri soal Investasi Air Minum

Menurut Ketut, dokumen tersebut sudah bisa diakses oleh publik.

Sidang saat ini sedang diskors dan akan dilanjutkan kembali dengan penyerahan bukti dari KPK. (Lka)

Artikel Terkait
Dianggap Tidak Jelas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Ketua KPK Firli
Perjuangan Ahli Waris Nyi Raden Sukaesih, Kuasa Hukum: Pengadilan Harapan Terakhir Klien Kami
Dirjen Bina Bangda Jelaskan Peran Kemendagri soal Investasi Air Minum
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas