INDONEWS.ID

  • Senin, 02/10/2017 16:59 WIB
  • KPK Akan Perpanjang Surat Pencegahan Setnov, Meski Tidak Jadi Tersangka lagi

  • Oleh :
    • hendro
KPK Akan Perpanjang Surat Pencegahan Setnov, Meski Tidak Jadi Tersangka lagi
Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Meski gugatan Ketua DPR Setya Novanto dikabulkan dalam sidang praperadilan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi akan memperpanjang surat pencegahan orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, pihaknya belum akan menangguhkan terhadap surat pencegahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Surat pencegahan belum pernah dicabut dan akan diperpanjang sekiranya akan habis. Surat pencegahan diperpanjang karena yang bersangkutan menjadi saksi," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (2/10/017).

Hal itu disebabkan, kata Agus, Novanto tetap akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka KTP-el saat ini yakni Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiono Sudiharjo.(hdr)

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi
Artikel Terkini
Siswa SMK Tamansiswa 2 Jakarta Berhasil Ciptakan Mobil dan Motor Listrik
Beragam Momentum Perayaan Hari Ulang Tahun ke-66 Tahun Pemred Asri Hadi
Didik J Rachbini: Salim Said Maestro Intelektual yang Paling Detail dan Mendalam
Penyumbang Devisa Negara, Pemerintah Harus Belajar dari Drama Korea
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas