INDONEWS.ID

  • Kamis, 19/10/2017 11:03 WIB
  • Mendagri Minta Pemda Awasi Ormas di Daerahnya

  • Oleh :
    • very
Mendagri Minta Pemda Awasi Ormas di Daerahnya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah (pemda) mengawasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di daerah masing-masing. Jumlah ormas di daerah tercatat sebanyak 22.116.

Tjahjo mengungkapkan, berdasarkan data terakhir hingga 6 Juli 2017, total ormas di Indonesia mencapai 344. 039. Ini terdiri dari ormas di tingkat provinsi mencapai 7.226 dan di kabupaten/kota sebanyak 14.890.

Baca juga : Tingkatkan Daya Saing Daerah, Kepala BSKDN Ingatkan Pemkab Cianjur Pentingnya Berinovasi

“Daerah harus memahami kepengurusan ormas. Lingkupnya apa, cabangnya, pengurusnya, harus detil. Ormas di kabupaten/kota paling banyak. Ini yang harus dideteksi,” katanya di Jakarta, Rabu (18/10).

Pemerintah, kata Tjahjo, tidak bersikap otoriter untuk melarang setiap warga negara berhimpun, berserikat, termasuk membentuk ormas. “Boleh bentuk ormas, parpol, yayasan, LSM (lembaga swadaya masyarakat), silakan. Tapi prinsipnya, program harus jelas arahnya,” tegasnya.

Baca juga : DWP Kemendagri Bagikan Paket Sembako di Kompleks DDN Kota Tangerang

Tjahjo menegaskan bahwa ormas harus didirikan sesuai dengan ideologi negara Pancasila, menjunjung Undang-Undang 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

“AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) harus setia dengan Pancasila. Bukan malah hidup di negara Pancasila, tapi ingin ganti Pancasila,” ujarnya.

Baca juga : Gandeng BRIN, PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana

Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diterbitkan pada 10 Juli 2017, Tjahjo mengatakan bahwa perppu tersebut bertujuan agar pemerintah dapat mengambil sikap tegas terhadap ormas di pusat dan daerah yang terbukti akan mengubah ideologi negara.

“Perppu ini bukan untuk menekan kelompok. Tapi, negara wajib membuat aturan yang tegas untuk melindungi Indonesia,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait
Tingkatkan Daya Saing Daerah, Kepala BSKDN Ingatkan Pemkab Cianjur Pentingnya Berinovasi
DWP Kemendagri Bagikan Paket Sembako di Kompleks DDN Kota Tangerang
Gandeng BRIN, PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
Artikel Terkini
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas