indonews

indonews.id

Pengamat Apresiasi Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Perppu Ormas

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Pengamat Apresiasi Mayoritas Fraksi di DPR Setuju Perppu Ormas
Pengamat politik dari President University AS Hikam. (Foto: channel indonesia)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi II DPR RI akhirnya menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini terjadi dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mewakili pemerintah dengan Komisi II DPR RI  di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan Jakarta, Senin (23/10/2017).

Meskipun tidak bulat dan menyarankan ada perbaikan, Fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem dan Hanura, menyepakati Perppu tersebut untuk menjadi Undang-Undang.

Pengamat politik dari President University AS Hikam mengapresiasi kesepakatan Komisi II DPR RI tersebut. “Kerja DPR melalui persetujuan untuk menjadikan Perppu No.2 Th 2017 menjadi UU harus diapresiasi. DPR pada akhirnya mengikuti aspirasi rakyat Indonesia untuk menolak radikalisme,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Namun AS Hikam menyayangkan masih ada prapol yang menolak Perppu Ormas tersebut menjadi Undang-udang. Seperti diketahui, fraksi yang menolak Perppu Ormas tersebut yaitu Gerindra, PKS, dan PAN.

AS Hikam mengatakan, walaupun penolakan tersebut adalah aspirasi yang dilindungi konstitusi, tetapi akan dibaca rakyat sebagai sebuah ketidak-konsistenan dalam upaya memberantas bahaya radikalisme.

Mantan Menteri Ristek pada era Presiden Gus Dur tersebut menyatakan bahwa penolakan oleh beberapa partai tersebut bisa berdampak negatif terhadap perolehan suara mereka pada Pileg 2019. Sebabnya, ketiga parpol tersebut akan dicitrakan sebagai kurang berkomitmen dalam memberantas radikalisme.

“Keberhasilan menggolkan Perppu menjadi UU tersebut menjadi prestasi Presiden Jokowi yang menampilkan ketegasannya dalam mempertahankan ideologi Pancasila dan membendung radikalisme, khususnya dalam membubarkan ormas radikal seperti HTI,” ujarnya.

Karena itu, AS Hikam meminta Presiden Jokowi untuk melanjutkan penertiban terhadap ormas yang sering melakukan kekerasan dan keresahan di masyarakat.

“Jika Presiden Jokowi melanjutkan dengan penertiban terhadap ormas-ormas yang sering memakai agama untuk melakukan aksi kekerasan dan kegaduhan publik, tentu akan semakin mendapat dukungan rakyat Indonesia,” pungkas pengamat politik senior tersebut. (Very)

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas