INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/10/2017 15:38 WIB
  • Mayoritas Fraksi Setuju Perppu Ormas, Namun Harus Segera Direvisi

  • Oleh :
    • very
Mayoritas Fraksi Setuju Perppu Ormas, Namun Harus Segera Direvisi
Paripurna Perppu Ormas di DPR, Selasa (24/10/2017). (Foto: Poskota)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mayoritas fraksi di DPR menyatakan menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) menjadi undang-undang. Namun, setidaknya ada tiga fraksi yang meminta agar segera dilakukan revisi terhadap Undang-undang yang disahkan tersebut.

“PKB menerima Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017. Selanjutnya, PKB ingin memastikan kebebasan warga negara, memastikan ideologi Pancasila menjadi azas yang diterima seluruh warga negara termasuk ormas. Karena itu, setelah Perppu ini diterima, maka mari kita segera bicara dari hati yang paling dalam, dalam semangat kebangsan, melalui revisi terhadap Perppu ini,” ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah, saat membacakan pandangan Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna pengesahan Perppu Ormas di Senayan, Selasa (24/10/2017).

Baca juga : Depresi pada PPDS Indonesia dan Negara Lain, Bagaimana Cara Menanganinya?

Ida mengatakan, hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dijamin UUD 1945. Namun, pemerintah juga memiliki hak untuk mengelola hak warga negara itu. Pemerintah bahkan berkewajiban menjaga keutuhan NKRI melalui kewenangan dan perangkat hukum yang diciptakan.

Partai lain yang menerima Perppu Ormas disahkan namun dengan catatan dilakukan revisi yaitu Partai Demokrat. Ketua DPP Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan, Partai Demokrat sangat konsen terhadap kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul seperti membentuk ormas. Ormas sejatinya harus menjadi entitas yang bisa mendukung pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. Namun, menurutnya, Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah ini berpotensi melahirkan cara pandang yang melihat ormas sebagai ancaman dalam pembangunan.

Baca juga : BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

“Lahirnya Perppu Ormas ini berpotensi melahirkan cara pandang pemerintah dalam memandang ormas dalam pembangunan. Kami melihat ormas berpartisipasi dalam pembangunan. Namun, melalui perppu ini, pemerintah melihatnya sebagai ancaman kedaulatan negara. Ini memberi dampak pada bangsa,” ujarnya.

Didik mengatakan, Fraksi Partai Demokrat mendukung pemerintah menindak tegas ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi dan ideologi negara. Namun, penindakan itu harus tetap mengedepankan supremasi hukum.

Baca juga : Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran

“Di Komisi II Fraksi Partai Demokrat menyampaikan jalan tengah. Apabila pemerintah bersepakat melakukan revisi terhadap Perppu Ormas, maka Partai Demokrat setuju pengesahan. Kalau pemerintah tidak setuju revisi, maka kami menolak,” ujar Didik.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menerima Perppu Ormas dengan catatan harus segera dilakukan revisi setelah disahkan.

Sedangkan fraksi yang menyatakan menyetujui pengesahan tanpa ada catatan revisi yaitu Fraksi Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Hanura.

Sedangkan tiga partai lain tetap bersikukuh menolak pengesahan Perppu Ormas tersebut. Ketiganya yaitu Partai Gerindra, PKS dan PAN. (Very)

 

 

 

Artikel Terkait
Depresi pada PPDS Indonesia dan Negara Lain, Bagaimana Cara Menanganinya?
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran
Artikel Terkini
Depresi pada PPDS Indonesia dan Negara Lain, Bagaimana Cara Menanganinya?
BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran
Arus Balik Lebaran, 7.663 Pemudik Antarnegara Tercatat Melintas di PLBN Entikong
Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas