Jakarta, INDONEWS.ID - Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Perppu 2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang, Selasa (24/10) melalui pemungutan suara karena semua fraksi tidak mencapai kesepakatan.
Berdasarkan penghitungan, dari total 445 anggota DPR yang hadir dalam rapat itu, 314 di antaranya menyetujui pengesahan Perppu, sementara 131 lainnya menolak.
Pemungutan suara kali ini berbeda dari sebelumnya karena dilakukan per fraksi, dan bukan dilakukan per anggota DPR seperti diatur dalam Tata Tertib dewan.
Usai dilakukan perhitungan, pimpinan sidang Fadli Zon mengetuk palu tanda pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Namun, Fraksi yang menyetujui Perppu Ormas itu sepakat melakukan revisi.
Ditemui usai rapat, Fadli Zon mengatakan Gerindra akan mengawal wacana revisi undang-undang tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Perppu Ormas yang diajukan sejumlah lembaga.
"Semoga MK bisa menggunakan kewenangannya merevisi sejumlah pasal yang otoritarian dan represif," ujarnya seperti dikutip BBC Indonesia.
"Banyak pasal yang harus dirombak dalam undang-undang ini karena tidak harmonis dengan UU lainnya, termasuk ketentuan pidana," lanjut Fadli.
Interupsi
Sebelum diambil keputusan melalui voting, rapat berlangsung alot dan diwarnai interupsi, sehingga forum tersebut diskors.
Hingga Selasa siang, tiga fraksi tidak setuju pengesahan tersebut. Fraksi itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara empat fraksi lain tegas mendukung pengesahan perppu tersebut, yaitu Fraksi Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), NasDem, dan Hanura.
Sedangkan tiga fraksi lainnya yaitu Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui pengesahan Perppu Ormas dengan syarat dilakukan revisi.
Revisi yang diminta tiga fraksi itu berkaitan dengan hukuman pidana bagi anggota ormas yang asasnya bertentangan dengan Pancasila, yang dinilai terlalu tinggi.
Revisi lainnya yaitu terkait kewenangan yang diberikan pada Menteri Dalam Negeri untuk menafsirkan asas yang tidak sesuai dengan Pancasila atau UUD 1945.
Usai ketok palu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah mempersilakan DPR mewacanakan revisi beleid itu. Namun dia menyebut pemerintah tidak akan bernegoisaai soal asas Pancasila dan UUD 1945 yang wajib dianut setiap ormas.
"Pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk koreksi dan penyempurnaan terbatas, tapi Pancasila adalah kata final. Untuk yang lain kami terbuka," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, Perppu Ormas merupakan komitnen pemerintah untuk menjaga ideologi dan dasar negara. (Very)