INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/10/2017 11:09 WIB
  • Soal Perpuu Ormas Jadi UU, PAN: Masih bisa Dibatalkan lewat Judicial Reviews MK

  • Oleh :
    • hendro
Soal Perpuu Ormas Jadi UU, PAN: Masih bisa Dibatalkan lewat Judicial Reviews MK
ilustrasi gedung DPR/MPR (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID-Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi UU 17/2013, namun Partai Amanat Nasional (PAN) tidak berkecil hati.

Karena menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Saleh Partaonan Daulay, hal itu masih dapat diperjuangkan dengan jalan yaitu melalui Judicial review.  " Pintu itu (judicial review), keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," ujar Daulay dalam keterangan tertulisnya diJakarta, Rabu (25/10/2017)

Baca juga : WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

Lebih jauh Saleh mengaku, pihaknya sudah maksimal dalam memperjuagkan penolakn Perppu Ormas. Yang mana sejak awal pihaknya telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II.

Namun kenyataan proses politik berjalan lain. Banyak fraksi yang mendukung Perppu kontroversial itu. Padahal sejak lahirnya Perppu ini sudah banyak pula kelompok masyarakat yang tidak setuju.

Baca juga : Pamit Kardinal Suharyo Sebelum ke Vatikan, PWKI: Kunjungan Lanjutan untuk Kerja Sama dengan Media Vatikan

Setelah disahkan kemarin, jelas Saleh, UU Ormas tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Baru setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan.

"Perjuangan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara. Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK. Ada banyak kasus di mana UU yang telah disahkan banyak klausulnya yang kemudian dibatalkan oleh MK," ungkap Saleh.

Baca juga : Panitia Dharma Santi Nasional Berbagi Kebaikan Melalui Kegiatan "Boga Sevanam" di Pura Se-Jabodetabek

"Melalui pintu ini (judicial review), keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," tukasnya (hdr)

Artikel Terkait
WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%
Pamit Kardinal Suharyo Sebelum ke Vatikan, PWKI: Kunjungan Lanjutan untuk Kerja Sama dengan Media Vatikan
Panitia Dharma Santi Nasional Berbagi Kebaikan Melalui Kegiatan "Boga Sevanam" di Pura Se-Jabodetabek
Artikel Terkini
Fundamental Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Meredam Dampak Potensi Eskalasi Konflik di Kawasan Timur Tengah Pasca Serangan Iran
Arus Balik Lebaran, 7.663 Pemudik Antarnegara Tercatat Melintas di PLBN Entikong
Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H
Prof Tjandra: Tahun Ini Mungkin Menjadi Tahun Terburuk Dengue di Benua Amerika
IMLF-2 SatuPena Sumbar Gelar Seminar International di Batusangkar yang Menghadirkan Sejumlah Pembicara Luar Negeri
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas