Soal Perpuu Ormas Jadi UU, PAN: Masih bisa Dibatalkan lewat Judicial Reviews MK
Reporter: hendro
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID-Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi UU 17/2013, namun Partai Amanat Nasional (PAN) tidak berkecil hati.
Karena menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN, Saleh Partaonan Daulay, hal itu masih dapat diperjuangkan dengan jalan yaitu melalui Judicial review. " Pintu itu (judicial review), keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," ujar Daulay dalam keterangan tertulisnya diJakarta, Rabu (25/10/2017)
Lebih jauh Saleh mengaku, pihaknya sudah maksimal dalam memperjuagkan penolakn Perppu Ormas. Yang mana sejak awal pihaknya telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II.
Namun kenyataan proses politik berjalan lain. Banyak fraksi yang mendukung Perppu kontroversial itu. Padahal sejak lahirnya Perppu ini sudah banyak pula kelompok masyarakat yang tidak setuju.
Setelah disahkan kemarin, jelas Saleh, UU Ormas tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Baru setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan.
"Perjuangan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara. Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK. Ada banyak kasus di mana UU yang telah disahkan banyak klausulnya yang kemudian dibatalkan oleh MK," ungkap Saleh.
"Melalui pintu ini (judicial review), keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," tukasnya (hdr)