INDONEWS.ID

  • Selasa, 05/11/2019 18:01 WIB
  • Mahfud MD: Presiden Menyatakan Belum Perlu Mengeluarkan Perppu KPK

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Mahfud MD: Presiden Menyatakan Belum Perlu Mengeluarkan Perppu KPK
Menkopulkam Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi belum bisa memutuskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Karena Presiden masih menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden sekarang sudah memutuskan, belum diperlukan Perppu [KPK] karena sudah ada judicial review," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (5/11).

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

Mahfud menuturkan Jokowi merasa etika bernegara kurang baik jika mengeluarkan Perppu KPK di saat UU KPK tengah memasuki proses uji materi. Itulah sebabnya, Jokowi belum mengambil keputusan apakah mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu KPK.

"Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia

Lebih lanjut, Mahfud mengaku sudah bertemu langsung dengan Jokowi. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kepada Jokowi agar UU KPK diuji terlebih dahulu di MK.

Setelah uji materi dilakukan, ia berkata pemerintah akan melakukan kajian untuk menentukan nasib dari Perppu KPK.

Baca juga : Pemberian Pangkat Istimewa pada Prabowo, TPDI: Presiden Jokowi Tidak Pertimbangkan Rasa Keadilan Korban

"Nanti sesudah [uji materi di] MK kami pelajari apakah putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu ya Perppu, ya kita lihat kan gitu," ujar Mahfud.

Mahfud secara pribadi mengaku mendukung penerbitan Perppu KPK. Namun, ia menegaskan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Jokowi pun, kata dia, telah mengimbau para menteri untuk memiliki visi yang sama dengan presiden.

"Saya kira itu (Perppu) kewenangan presiden. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya. Saya mendukung Perppu," ujar dia.*(Riakrdo)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Presiden Jokowi Dorong Penguatan Integrasi Ekonomi, Percepatan Transisi Energi dan Transformasi Digital dalam KTT Khusus ASEAN-Australia
Pemberian Pangkat Istimewa pada Prabowo, TPDI: Presiden Jokowi Tidak Pertimbangkan Rasa Keadilan Korban
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas