Nasional

Mahfud MD: Presiden Menyatakan Belum Perlu Mengeluarkan Perppu KPK

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 05/11/2019 18:01 WIB

Menkopulkam Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi belum bisa memutuskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Karena Presiden masih menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden sekarang sudah memutuskan, belum diperlukan Perppu [KPK] karena sudah ada judicial review," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (5/11).

Mahfud menuturkan Jokowi merasa etika bernegara kurang baik jika mengeluarkan Perppu KPK di saat UU KPK tengah memasuki proses uji materi. Itulah sebabnya, Jokowi belum mengambil keputusan apakah mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu KPK.

"Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku sudah bertemu langsung dengan Jokowi. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kepada Jokowi agar UU KPK diuji terlebih dahulu di MK.

Setelah uji materi dilakukan, ia berkata pemerintah akan melakukan kajian untuk menentukan nasib dari Perppu KPK.

"Nanti sesudah [uji materi di] MK kami pelajari apakah putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak. Kita evaluasi lagi, kalau perlu ya Perppu, ya kita lihat kan gitu," ujar Mahfud.

Mahfud secara pribadi mengaku mendukung penerbitan Perppu KPK. Namun, ia menegaskan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Jokowi pun, kata dia, telah mengimbau para menteri untuk memiliki visi yang sama dengan presiden.

"Saya kira itu (Perppu) kewenangan presiden. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya. Saya mendukung Perppu," ujar dia.*(Riakrdo)

Artikel Terkait