INDONEWS.ID

  • Kamis, 09/11/2017 21:49 WIB
  • Imigrasi: Surat Pencegaan Setnov Hingga April 2018

  • Oleh :
    • hendro
Imigrasi: Surat Pencegaan Setnov Hingga April 2018
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Meski gugatan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait penetapan tersangka oleh KPK sudah diputuskan oleh pengadilan, namun batas waktu pencekalan terhadap politisi Golkar itu tetap berlaku hingga April 2018.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, surat perintah KPK terkait pencegahan terhadap Novanto sah dan legal.

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

"Surat itu disampaikan oleh KPK, pada tanggal (2/10/2017) resmi. Kemudian kami terima, di dalamnya itu jelas sekali, isi dari orang yang akan dicegah, alasan pencegahan, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangani. Sehingga berdasarkan itu kemudian Imigrasi melaksanakan perintah dari KPK," kata Agung di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Agung menegaskan, pihaknya hanya mengikuti permintaan pencegahan yang dilayangkan sebuah instansi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca juga : Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi

Agung menambahkan,  jika ada pihak-pihak yang tidak terima dengan keputusan pencegahan ini, bisa menempuh langkah yang diatur di UU tentang Keimigrasian tersebut. (hdr)

 

Baca juga : Media Massa Harus Bisa Bersinergi Bangun Deteksi Dini dan Daya Tangkal Terhadap Ideologi Terorisme
Artikel Terkait
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi
Media Massa Harus Bisa Bersinergi Bangun Deteksi Dini dan Daya Tangkal Terhadap Ideologi Terorisme
Artikel Terkini
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas