INDONEWS.ID

  • Rabu, 15/11/2017 23:02 WIB
  • Setya Novanto Dikabarkan Dijemput Paksa KPK Malam Ini

  • Oleh :
    • very
Setya Novanto Dikabarkan Dijemput Paksa KPK Malam Ini
Ketua DPR RI Setya Novanto. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto di rumah pribadinya, di Jalan Wijaya XIII No 19 RT 03/03, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Penyidik KPK terlihat dikawal aparat Brimob di halaman rumah Setya Novanto. Dikabarkan, Setya Novanto segera dibawa ke gedung KPK malam ini.

Baca juga : Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Setya Novanto kembali dipanggil hari ini, Rabu (15/11/2017) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

Setya Novanto malah memimpin rapat pembukaan masa sidang DPR RI di Senayan, Jakarta.

Baca juga : Ketua DPR RI Puan Maharani dan PM Jepang Fumio Kishida Sepakati Penguatan Kerja Sama Antar Parlemen Kedua Negara

Sebelumnya, Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK dalam statusnya sebagai saksi kasus e-KTP. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur ini malah terlihat mengikuti acara di Kupang, NTT. Novanto terlihat didampingi oleh staf pribadinya, Melky Lakalena, yang juga politisi senior Golkar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setya Novanto dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca juga : Puan Siap Menangkan Capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

"Yang pasti hari ini kan baru panggilan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya kami panggil tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi ASS (Anang Sugiana), panggilan itu dijawab dengan surat," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menuturkan, panggilan paksa memang dimungkinkan, dan opsi itu disediakan dalam undang-undang. Kapan hal itu dilakukan, menurut Febri perlu pembahasan lebih lanjut.

"Kapan dilakukan (jemput paksa) tentu dipertimbangkan lebih dulu," katanya. (Very)

 

Artikel Terkait
Kendati Terbukti Lakukan Suap, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat
Ketua DPR RI Puan Maharani dan PM Jepang Fumio Kishida Sepakati Penguatan Kerja Sama Antar Parlemen Kedua Negara
Puan Siap Menangkan Capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
Artikel Terkini
Penyelundupan 560 Liter BBM Subsidi Digagalkan Pos Siliwan Satgas Yonif 742/SWY di Perbatasan RI-RDTL
Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas