INDONEWS.ID

  • Kamis, 16/11/2017 09:31 WIB
  • Alasan Penolakan Setya Novanto Diperiksa Hanya Upaya Mengulur Waktu

  • Oleh :
    • very
Alasan Penolakan Setya Novanto Diperiksa Hanya Upaya Mengulur Waktu
Ketua DPR RI Setya Novanto. (Foto: Ant)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat hukum dari Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan seluruh alasan yang digunakan oleh Setya Novanto untuk menolak panggilan KPK dapat terbantahkan secara hukum.

"Secara hukum, semua alasan Novanto yang menolak diperiksa oleh KPK dapat terbantahkan," ujar Bayu, Rabu (15/11/2017).

Sebelumnya, Novanto menolak memenuhi panggilan KPK dengan alasan bahwa pemeriksaan ketua DPR sebagai saksi maupun tersangka tindak pidana harus seizin Presiden. Selain itu, anggota DPR juga memiliki hak imunitas, serta alasan masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK. 

Bayu menjelaskan bahwa izin Presiden untuk pemeriksaan anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, tidaklah diperlukan. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 245 ayat 3 UU MD3.

Terkait hak imunitas sesuai Pasal 224 ayat 3 UU MD3, Bayu menjelaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas atas pernyataan atau pendapat serta sikap atau tindakan yang dilakukan oleh anggota dewan selama hal itu berkaitan dengan fungsi dan wewenang konstitusional sebagai anggota DPR, dan bukan karena alasan pribadi. Hak imunitas juga tidak terkait dengan dugaan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian, yang bersangkutan (Novanto) tetap dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum," kata Bayu.

Sementara mengenai alasan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Bayu menjelaskan bahwa proses penegakan hukum di KPK yang berdasar pada UU KPK tidak perlu menunggu putusan MK.

"Hal ini karena Pasal 58 UU MK menjamin kepastian hukum keberlakuan undang-undang yang sedang diuji di MK," kata Bayu seperti dikutip Antara.

Karena itu, kata Bayu, alasan yang diajukan Novanto dan pengacaranya sengaja dibuat dengan tujuan untuk mengulur waktu atau menghambat pengungkapan kasus korupsi KTP elektronik. (Very)

Baca juga : Lindungi Masyarakat, Polda Lampung Harus Miliki Imunitas dari Paham Radikal

 

Baca juga : PWJ DKI Jakarta Gelar Webinar Strategi Tingkatkan Imunitas di Masa Pandemi
Artikel Terkait
Lindungi Masyarakat, Polda Lampung Harus Miliki Imunitas dari Paham Radikal
PWJ DKI Jakarta Gelar Webinar Strategi Tingkatkan Imunitas di Masa Pandemi
Artikel Terkini
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas