Jakarta, INDONEWS.ID – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding menilai, pencengkelan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri dapat mengganggu kinerjaya sebagai Ketua DPR.
"Ya saya kira ini sangat mengganggu ya apalagi dalam posisi sebagai ketua DPR dengan hubungan-hubungan parlemen di lintas negara. Ini akan kita cermati proses-proses penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK terhadap beliau (Setya Novanto)," kata Sudding di gedung DPR Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Sudding mengaku, pihaknya sepakat menunggu proses hukum kasus e-KTP sebelum mengambil tindakan. Sebab, pihaknya baru akan mengambil keputusan menyangkut sanksi jika pengadilan telah menetapkan anggota-anggota DPR sebagai terdakwa.
"Pada saatnya nanti ketika misalnya ini sudah ada suatu apakah dalam posisi sebagai terdakwa dan sudah mempunyai keputusan dari lembaga pengadilan, MKD akan mengambil suatu sikap," tutupnya.
Seperti diketahui, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dicekal berpergian ke luar negeri. Atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena peran Setya Novanto dalam pusaran kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.(hdr)