INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/11/2017 22:30 WIB
  • KPK Tidak Punya Alasan Menahan Setnov Dalam Kondisi Sakit

  • Oleh :
    • hendro
KPK Tidak Punya Alasan Menahan Setnov Dalam Kondisi Sakit
Fredrich pengacara Setnov (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dinilai tidak punya alasan untuk  menahan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP karena dalam kondisi  yang tengah terbaring sakit. Demikian ditegaskan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

"Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dengan dalam keadaan sakit, kan belum pernah diperiksa," ujar Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Baca juga : Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Fredrich menjelakan, kondisi Novanto saat ini masih butuh perawatan intesif oleh tim dokter. Selain akibat kecelakaan, Novanto juga memiliki riwayat penyakit lain. "Ternyata memang beliau itu banyak yang harus di observasi," ujarnya. (hdr)

Baca juga : Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Artikel Terkait
Beberkan Kinerja Strategis 2024, Kepala BSKDN: Fokus Wujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas