Jakarta, INDONEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak punya alasan untuk menahan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP karena dalam kondisi yang tengah terbaring sakit. Demikian ditegaskan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Undang-undang mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dengan dalam keadaan sakit, kan belum pernah diperiksa," ujar Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.
Fredrich menjelakan, kondisi Novanto saat ini masih butuh perawatan intesif oleh tim dokter. Selain akibat kecelakaan, Novanto juga memiliki riwayat penyakit lain. "Ternyata memang beliau itu banyak yang harus di observasi," ujarnya. (hdr)