INDONEWS.ID

  • Selasa, 28/11/2017 18:18 WIB
  • Pengamat : Pemerintah Tutup Celah Penunggak Pajak

  • Oleh :
    • hendro
Pengamat : Pemerintah Tutup Celah Penunggak Pajak
Suasana seminar perencanaan bisnis pasca pengampunan pajak

Jakarta, INDONEWS.ID- Ketika seseorang telah melakukan tax amnesti, itu sama saja seperti seorang wajib pajak terlahir kembali dan bersih. Sehingga dalam menyusun rencana bisnis para wajib pajak tidak lagi merasa khawatir dikejar-kejar pajaknya. Demikian dikatakan praktisi hukum perpajakan Huakanla atau yang biasa dipanggil Raul.

Sayangnya, kata Raul, saat ini masih ada saja celah dalam tax amnesti kemarin sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Karena itu untuk mengatasi itu, saat ini pemerintah telah memberi kesempatan kedua untuk para wajib pajak untuk melaporkan hartanya yng belum didaftarkan sesuai PP 36 tahun 2017,” ujarnya disela-sela seminar Perencanaan Bisnis Pasca Pengampunan Pajak di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Baca juga : Pemerintah Perlu Lakukan Kebijakan Peningkatan SDM di Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah

Menurut Raul, berkembangnya zaman yang semakin maju tentu membawa konsekwensi tersendiri bagi para pelaku bisnis untuk mencari celah mengefisiensikan pajak. Salah satunya adalah dengan membandingkan tarif pajak di Indonesia dengan di negara lain.

“Namun tidak perlu berkecil hati, karena saat ini pemerintah Indonesia sudah lebih maju dan menutup celah-celah yang dikira dapat digunakan para penunggak pajak,”tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Perluas Pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua

Untuk diluar negeri, jelas Raul, pemerintah bisa berkordinasi dengan negara yang telah bekerjasama dengan Indonesia. sehingga data pengemplang pajak dapat diketahui. Sedangkan untuk celah di dalam negeri pemerintah harus membuat aturan pajak yang lebih konsisten.

Sementara itu praktisi perpajakan David Lesmana menambahkan, semenjak adanya undang-undang nomor 9 tahun 2017 pemerintah dapat membuka kerahasian perbankan pada objek pajak. Dengan adanya undang-undang tersebut, maka para wajib pajak tidak lagi bisa melakukan pengemplangan pajak.

Baca juga : Menko Airlangga Paparkan Strategi Pemerintah Menuju Visi Indonesia Emas 2045

“Karena semua data oleh pemerintah sudah dapat diketahui. Karena itu sebaiknya dalam melaporkan objek pajak sebaiknya harus lebih jujur. Sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan dikemudian hari,“ujarnya. 

Artikel Terkait
Pemerintah Perlu Lakukan Kebijakan Peningkatan SDM di Bidang Perbankan dan Ekonomi Syariah
Pemerintah Perluas Pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua
Menko Airlangga Paparkan Strategi Pemerintah Menuju Visi Indonesia Emas 2045
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas