Jakarta, INDONEWS.ID- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai keliru mekanisme penyaluran dana hibah melalui organisasi profesi guru yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.
"Kami mengapresiasi Pemprov DKI yang memberikan dana hibah untuk guru, tetapi mekanismenya yang kami nilai keliru," kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru pada konferensi pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2017).
Menurut Heru, dana hibah sah saja diberikan untuk organisasi profesi guru. Akan tetapi, digunakan untuk hal lain bukan untuk dibagi kepada anggota.
"Kami tidak mengajukan hibah untuk distribusi itu, tapi kalau kami mengajukan hibah untuk melakukan pembinaan. Pembinaan anggota kami untuk pelatihan misalnya, agar guru kami ini berkualitas," tambah Heru.
Terkait penyaluran dana hibah yang benar, kata Heru, seharusnya organisasi profesi didata lebih dulu oleh Dinas Pendidikan.Seharusnya Pemprov DKI memberikan dana hibah kepada Dinas Pendidikan selanjutanya dibagikan secara merata. "Di dalam UU guru dosen, seperti tadi yang disampaikan kan cuma ada lima kepentingan. Tidak ada di situ mengenai menyalurkan dana hibah kepada anggota," tutur Heru.
Seperti diketahui beredar kabar bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno akan menyalurkan dana hibah kepada beberapa organisasi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Hal tersebut dinilai FSGI tidak tepat karena menyalahi aturan. (hdr)