Jakarta, INDONEWS.ID- Adanya tudingan dari pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail terkait hilangnya nama Ganjar Pranomo, Yasonna Laoly dan Olly Dondokambe dalam dakwaan mantan Ketua DPR itu, dibantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, pihaknya dalam memunculkan nama-nama orang yang diduga ikut berperan pada suatu perkara dan dituangkan pada surat dakwaan, sesuai konstruksi hukum serta kelengkapan bukti di perkara yang diusut.
Karena itu, tambah Saut, bukan nama-nama itu hilang, melainkan hanya disesuaikan dengan `kelompok` atau cluster yang sedang ditangani. "KPK kerja atas hukum-hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti, sehingga dalam beberapa hal adakala perlu waktu pula," kata Saut Situmorang, Jumat (15/12/2017).
Hal senada juga dikatakan, Jurubicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, cluster yang berkaitan dengan terdakwa Novanto, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa saat ini.
"Kalau kita lihat dari peta terdistribusi (uang e-KTP) cluster pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, berarti SN ini adalah terdakwa pertama di mana KPK sudah masuk ke cluster politik tersebut. Kan cluster pertama (Irman dan Sugiharto) itu dari birokrasi, dan (cluster) ketiga adalah dari pihak swasta dan jasa SN. kami kan juga masih proses dua orang tersangka (e-KTP) lagi," kata Febri.
Jadi, tegas Febri, tidak benar jika ada tudingan pihaknya melakukang penghilangan naman-nama yang diduga ikut berperan pada suatu perkara.
Diketahui, sejauh ini KPK sudah menjerat enam orang dalam perkara yang menelan kerugian keuangan negara hampir Rp2,3 triliun itu. Mereka yakni Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari dan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Untuk dua nama terakhir, berkasnya masih di tahap penyidikan.