INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/12/2017 13:15 WIB
  • Soal Tudingan Pengacara Setnov, KPK: Tidak Ada Nama yang Hilang

  • Oleh :
    • hendro
Soal Tudingan Pengacara Setnov, KPK: Tidak Ada Nama yang Hilang
Ilustrasi gedung KPK (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID- Adanya tudingan dari pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail terkait hilangnya nama Ganjar Pranomo, Yasonna Laoly dan Olly Dondokambe dalam dakwaan mantan Ketua DPR itu, dibantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, pihaknya dalam memunculkan nama-nama orang yang diduga ikut berperan pada suatu perkara dan dituangkan pada surat dakwaan, sesuai konstruksi hukum serta kelengkapan bukti di perkara yang diusut.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Karena itu, tambah Saut,  bukan nama-nama itu hilang, melainkan hanya disesuaikan dengan `kelompok` atau cluster yang sedang ditangani.  "KPK kerja atas hukum-hukum pembuktian, penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti, sehingga dalam beberapa hal adakala perlu waktu pula," kata Saut Situmorang, Jumat (15/12/2017).

 Hal senada juga dikatakan, Jurubicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, cluster yang berkaitan dengan terdakwa Novanto, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa saat ini.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Kalau kita lihat dari peta terdistribusi (uang e-KTP) cluster pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini, berarti SN ini adalah terdakwa pertama di mana KPK sudah masuk ke cluster politik tersebut. Kan cluster pertama (Irman dan Sugiharto) itu dari birokrasi, dan (cluster) ketiga adalah dari pihak swasta dan jasa SN. kami kan juga masih proses dua orang tersangka (e-KTP) lagi," kata Febri.

Jadi, tegas Febri, tidak benar jika ada tudingan pihaknya melakukang penghilangan naman-nama yang diduga ikut berperan pada suatu perkara.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Diketahui, sejauh ini KPK sudah menjerat enam orang dalam perkara yang menelan kerugian keuangan negara hampir Rp2,3 triliun itu. Mereka yakni Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, anggota DPR Markus Nari dan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Untuk dua nama terakhir, berkasnya masih di tahap penyidikan.

 

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas