INDONEWS.ID

  • Rabu, 20/12/2017 10:21 WIB
  • Setya Novanto Sehat Dalam Sidang Kedua, Tim Pengacara Fokus Nama yang Hilang

  • Oleh :
    • luska
Setya Novanto Sehat Dalam Sidang Kedua, Tim Pengacara Fokus Nama yang Hilang
Setya Novanto hadiri sidang lanjutan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Ketua DPR non aktif Setya Novanto, Rabu (20/12/2017).

Berbeda dengan sidang perdananya kemarin, kali ini pada sidang kedua Setya Novanto terlihat sehat dan sumringah,. saat memasuki ruang sidang, politisi Golkar ini terlihat berjalan sendiri tanpa dippapah seperti pada sidang pertama. Yang kedua Setya Novanto juga dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

"Saudara terdakwa sehat?" tanya ketua Ketua Majelis Hakim Yanto sebelum memulai persidangan.

Baca juga : Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin

"Sehat, yang mulia," jawab Novanto.

Mendengar jawaban Setya Novanto, hakim kemudian mempersilahkan tim penasihat hukum membacakan eksepsi. Pengacara Novanto, pun mulai membacakan eksepsi.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

"Ini kami akan bacakan meskipun tidak urut," kata Maqdir Ismail salah satu dari tim pengacara.

Dalam Eksepsi tersebut, menitikberatkan pada nama yang hilang dari dakwaan,

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

"Intinya berkaitan dengan kebenaran formal maupun substansi daripada dakwaan itu sendiri, yang selama ini muncul memang spekukasi tentang nama yang ada dan kemudian hilang ini menjadi bagian-bagian penting juga yang akan kami sampaikan dalam eksepsi ini," jelas Firman Wijaya, Rabu (20/12/2017).

Padahal, lanjut Firman, nama-nama tersebut sebelumnya muncul dalam dakwaan terdakwa lainnya seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Highlight kita lebih kepada nama-nama yang hilang itu, karena itu akan menentukan konsep peran serta, termasuk kerugian negara, itu berdasarkan putusan MK harus actual trust (nyata). Beberapa nama yang hilang ini tentu memberikan tidak hanya indikasi pertanyaan tentang kebenaran dakwaan ini, tetapi juga bisa mengandung persoalan-persoalan hukum yang agak serius, misalnya penetuan kerugian negara yang kemudian menjadi spekulatif, serba tidak pasti, karena nama hilang ini kaitannya dengan penerimaan yang didakwaan pada pada Irman, Sugiharto," imbuhnya.

Sedangkan nama nama yang hilang dalam dakwaan yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. (Lka)

Artikel Terkait
Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Artikel Terkini
Purna Tugas sebagai Sekjen Kemendagri, Suhajar Sampaikan Terima Kasih kepada Mendagri dan Jajaran
Pj Bupati Maybrat hadiri Acara Pengantar Tugas Sekjen Kemendagri
Mendagri Lantik Suhajar sebagai Wakil Rektor IPDN
Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72
Peringatan Hardiknas Harus Jadi Momentum dalam Melindungi Generasi Muda dari Intoleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas