Nasional

Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin

Oleh : very - Minggu, 28/04/2024 21:37 WIB

Empat Warga Negara Timor Leste (WNTL) yang diduga memasuki wilayah perbatasan Indonesia secara ilegal, berhasil diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Ist)

Malaka, INDONEWS.ID - Empat Warga Negara Timor Leste (WNTL) yang diduga memasuki wilayah perbatasan Indonesia secara ilegal, berhasil diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu (27/4/2024).

Kepala PLBN Motamasin Reynold Uran menjelaskan, telah terjadi penangkapan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Timor Leste dari Brimob Polda NTT, yang berhasil mengendus dan memberhentikan WNTL yang melintas di pesisir Pantai Metamauk secara ilegal pada pukul 11.00 WITA.

"Setelah didalami keempat pelintas batas yang memasuki wilayah perbatasan secara ilegal, bermaksud untuk mengunjungi anggota keluarganya yang berada di Indonesia. Mereka tertangkap ketika sedang melintas di pesisir Pantai Metamauk sekitar jam 11 siang," ucap Reynold seperti dikutip dari siaran pers BNPP.

Reynold mengapresiasi kerja keras dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Brimob Pos Motamasin, dalam mengamankan kawasan perbatasan dari tindakan ilegal yang memasuki wilayah Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras petugas Brimob Pos Motamasin dalam menghentikan dan menangkap para pelintas batas yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, hal ini menunjukkan sinergitas kami atas komitmen dalam menjaga keamanan di kawasan perbatasan negara," ujarnya.

Komandan Pos (Danpos) Motamasin dari Satuan Brimob Polda NTT Aiptu Jakop Jambormias, mengatakan keempat pelintas batas tersebut melintas secara ilegal dikarenakan tidak memiliki dokumen kelengkapan administrasi yang resmi.

"Saat diamankan keempat WNTL tersebut tidak memiliki dokumen resmi ketika tertangkap melintas secara ilegal di wilayah perbatasan," ungkap Jakop.

Jakop menghimbau, kepada pelintas batas yang ingin melintas masuk atau keluar Republik Indonesia (RI) diharapkan dapat mengikuti prosedur dan aturan resmi yang telah ditetapkan. Sebagai contoh pada kasus kejadian ini, melintas batas negara secara ilegal dapat berakibat fatal dan merugikan diri sendiri.

Selanjutnya, PLBN Motamasin yang berkoordinasi dan dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyerahkan kasus ini kepada petugas Imigrasi di PLBN Motamasin untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua guna proses lebih lanjut, hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perbatasan akan ditangani dengan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang telah berlaku. ***

Artikel Terkait