Andi Narogong.(Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Setelah membidik Andi Narogong sebagai tersangka kasus e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi sinyal akan ada tersangka baru.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (24/3/2017).
Ditambahkan Marwata, penetapan tersangka harus dilakukan secara bertahap.
“Ada langkah strategis yang perlu kami lakukan,” kata Alexander Marwata.
Marwata menjelaskan saat ini pihaknya terlebih dahulu fokus kepada pemeriksaan terhadap pengusaha Andi Narogong.
Dari hasil penyidikan KPK, Andi Narogong bersama dua terdakwa Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi, Andi juga mengatur Tim Fatmawati berisi konsursium PT PNRI, untuk memenangkan tender proyek E-KTP senilai total Rp 5,9 triliun.
“Tersangka Andi Narogong diduga perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara dalam pengadaan paket e-KTP 2011-2012,” pungkasnya.
Selain membentuk Tim Fatmawati, Andi Narogong juga diduga membagi-bagikan uang kenikmatan kepada Badan Anggaran DPR RI, Komisi II DPR RI hingga pejabat Kemendagri.
Akibatnya, Andi resmi berkalung status tersangka pada Kamis, 23 Maret 2017 menyusul kedua temannya yang merupakan pejabat dari Kemendagri yang telah duduk di bangku pesakitan Pengadilan Tipikor. (Lka)