San Fransisco, INDONEWS.ID= Pengadilan Federal San Fransisco memenangkan tuntutan dua awak kapal berkebangsaan Indonesia , Sorihin dan Abdul Fatah asal Jawa Tengah dan Jawa Barat. Rabu waktu setempat.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Kapten Kapal Sea Queen II, Thoai Van Nguyen untuk mengembalikan hak-hak pekerja secara legal formal. Yaitu kontrak kerja yang jelas, dengan bahasa yang dimengerti. Kapten kapal juga dilarang menahan paspor pekerjanya. Pekerja harus diberi pakaian kerja yang layak, perawatan medis dan waktu istirahat yang cukup.
“Keputusan ini harus menjadi peringatan keras untuk industri perikanan komersial. Karena itu, Kita tidak boleh menutup mata adanya perdagangan manusia di dalamnya “ ujar pengacara Sorihin, Agnieszka Fryszman dari kantor pengacara Cohen Milstein Seller and Troll.
Kedua nelayan ini, kata Fryszman, telah melalui masa yang pahit diperlakukan bagaikan budak selama delapan bulan di kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan Amerika Serikat.
Fryszman menjelaskan, peristiwanya bermula saat mereka diiming-iming gaji dan fasilitas bagus pekerja di industri perikanan komersial di A.S. Apa daya, keduanya ditempatkan di kapal Sea Queen II di tengah Samudera Pasifik.
Di bawah pimpinan kapten kapal Thoai Van Nguyen, kedua orang ini harus bekerja 20 jam sehari, gaji yang tak sesuai dengan janji, diperlakukan kasar secara fisik dan mental di kapal penangkap ikan. Kapten juga menahan paspor kedua orang ini. Jika keduanya tidak betah lagi bekerja di kapal itu, boleh saja asalkan mampu menebus ganti rugi ribuan dollar. Puncak perlakuan tidak manusiawi terjadi ketika Sorihin mengalami kecelakaan hebat pada tangannya. “Kapten tidak perduli dan tidak memberi perawatan pada kami, “ ujar Sorihin yang didampingi Fryszman .
Untungnya mereka berhasil kabur dan ditolong oleh masyarakat Indonesia dan organisasi-organisasi sosial di San Francisco. Dengan dukungan team pengacara, Sorihin dan Fatah dapat mengajukan tuntutan kerugian yang dialaminya ke pengadilan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia AS, 2016. “ Kami tidak ingin orang lain mengalami nasib seperti kami, “ ujar Sorihin.
Selain itu, Penggugat juga mendapat ganti rugi material atas semua kerugian yang dideritanya dalam jumlah yang tidak diumumkan. Menurut Fryszman kemenangan ini adalah contoh bagaimana seharusnya mempekerjakan buruh nelayan dari luar AS secara layak dan manusiawi. (hdr/AP)