Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pergub tersebut dibuat oleh Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membatasi motor yang melintas di kawasan Jalan MH Thamrin.
Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017 nantinya akan memperbolehkan kembali motor melewati kawasan Jalan MH Thamrin.
Menanggapi hal tersebut, wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan kalau dirinya sudah memprediksi terkait pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ya itu sudah saya prediksi karena itu kan mengembalikan rasa keadilan," kata Sandi di Balai Kota, Senin (8/1/2018).
Sandi menambahkan bahwa jauh sebelum adanya pencabutan Pergub, jajaran pemprov sudah berkoordinasi dengan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta terkait Jalan Sudirman-MH Thamrin.
"Kebetulan kami memang sedang mengkaji, tapi kami menunggu hasil kajian dari Kepala Dinas Bina Marga berkaitan dengan desain Jalan MH Thamrin pasca penertiban trotoar," tambah Sandi.
Adapun Sandi mengatakan kalau pencabutan pergub oleh MA ini menjadi momentum untuk melakukan penataan di jalan protokol tersebut. Terlebih sebelumnya Sandi pernah mengatakan kalau kawasan tersebut menjadi tempat potensial ekonomi, khususnya UMKM karena banyak para pekerja di sana yang memesan makanan.
"Jadi kalau dari MA sudah keluar berarti kita harus percepat penataan di kawasan Sudirman-MH Thamrin," tutup Sandi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfan Fachrudin itu menilai bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal senada juga dilontarkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, dikatakannya dengan dibukanya Jalan MH Thamrin bagi pemotor merupakan keinginannya sejak awal untuk menerapkan prinsip kesetaraan kepada warga Jakarta. Anies memastkan Jakarta harus menjadi milik semua warga.
"Bukan cuma kabar baik. Ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya," tutur Anies saat menghadiri acara di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Serang, Banten, Senin (8/1/2018) kemarin.
Dicabutnya larangan tersebut, juga disambut gembira oleh warga DKI Jakarta, terutama mereka yang mempunyai kendaraan roda dua ini. Mereka menilai dengan dicabutnya larangan tersebut dapat membuat aktivitas mereka lancar.
" Saya senang sekali, ini yang saya harapkan dan tunggu tunggu, bayangin aja mbak, untuk menemui klien saya, saya harus muter jalannya, atau kalau tidak muter saya harus naik bis sementara saya bawa barang, harusnya pemerintah memikirkan derita kita sebagai rakyat yang pas pasan, bukan malah di gencet." papar Bernadus salah seorang warga Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018)
Sejumlah warga lainnya pun bersyukur dengan dicabutnya larangan tersebut, dam mereka berterimakasih kepada Gubernur DKI sekarang ini yang telah memperjuangkan pencabutan tersebut.
" Saya bersyukur dan terimakasih kepada pak Anies dan Pak Sandi, sudah memperjuangkan pencabutan larangan motor melintas jalan protokol, berarti saya tidak salah pilih waktu pemilihan gubernur ya mbak hehehe," ucap Karina karyawan salah satu bank di Jln Jenderal Sudirman, Jakarta. (Lka)