INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/01/2018 12:45 WIB
  • Susi Pudjiastuti: Kerja KKP Bukan Tenggelamkan Kapal Saja

  • Oleh :
    • luska
Susi Pudjiastuti: Kerja KKP Bukan Tenggelamkan Kapal Saja
Menteri KKP Susi Pudjiastuti. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk berhenti menenggelamkan kapal yang telah melakukan ilegal fishing, perintah tersebut belakangan menuai kontra dari berbagai kalangan.

"Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut usai mengadakan rapat koordinasi bersama menteri di bawah sektornya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Baca juga : Tragedi Kecelakaan Bus, Kompolnas: Harus Jadi Momentum Perbaikan Secara Menyeluruh

Luhut mengatakan, nantinya kapal-kapal yang melanggar akan disita untuk dijadikan aset negara.

"Disitalah, (untuk aset) iya. Nanti kita ingin jangan lagi stranded (terdampar) kapal tadi. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada lagi kapal-kapal berhenti begitu saja. Sudah cukup tiga tahun ini," kata Luhut.

Baca juga : Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi

Luhut mengatakan aksi Susi dalam menenggelamkan kapal pencuri selama tiga tahun ini telah cukup untuk membuktikan kepada dunia, bahwa Indonesia merupakan bangsa yang tegas. Oleh sebab itu, Luhut mengaku sudah saatnya KKP untuk fokus dalam hal produksi ekspor ikan.

Kebijakan Luhut Pandjaitan ini sejalan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyetujui dan meminta tindakan penenggelaman kapal asing pencurian ikan dihentikan.

Baca juga : Catatkan Capaian Positif pada Triwulan I Tahun 2024, KEK Terus Tingkatkan Kinerja Melalui Kolaborasi Stakeholder Terkait

"Pandangan pemerintah, cukuplah. Ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara lain," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/1/2018) lalu.

Menurut Kalla gara-gara kebijakan penenggelaman kapal yang sudah dilakukan tiga tahun terakhir itu, kata Kalla, tak sedikit negara yang protes ke Indonesia.

Kalla juga membenarkan bahwa kebijakan yang diambil Susi tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan soal kebijakannya menenggelamkan kapal yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia ini juga telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin.

Ditirukan Susi, penenggelaman kapal, kata Jokowi, merupakan bentuk penegakkan hukum ditunjukkan kepada para pencuri ikan bahwa pemerintah tidak main-main membasmi illegal fishing.

"Penenggelaman kapal, Pak Jokowi jelaskan saat press conference cukup jelas," kata Susi dalam Konferensi Pers di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Dikatakan Susi, dalam tiga tahun masa kerjanya di kabinet kerja tidak semata-mata hanya menenggelamkan kapal maling ikan, tetapi pihaknya dapat mendongkrak naiknya ekspor ikan dan stok ikan.

"Jangan tolong beritanya KKP cuma penenggelaman kapal, tidak benar 3 tahun hanya penenggelaman kapal, stok ikan naik. Ekspor walaupun turun dibandingkan negara lain tapi jauh lebih baik," kata Susi.

Susi menyebut, aksi penenggelaman kapal pencuri ikan dan pelarangan anak buah kapal (ABK) asing sudah diatur Undang-Undang.

"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," imbuhnya.

Selain itu, Susi juga mengatakan, penenggelaman kapal dilakukan sesuai prosedur, yaitu setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

"Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri," tegasnya.

Seperti diketahui jumlah kapal pelaku illegal fishing yang telah ditenggelamkan oleh Susi sejak Oktober 2014 sampai 1 April 2017 adalah 317 kapal. Kapal-kapal tersebut berasal dari berbagai negara yakni 142 dari Vietnam, 76 kapal dari Filipina 76 kapal, 21 kapal dari Thailand.

Kemudian 49 kapal dari Malaysia, 21 kapal dari Indonesia, dua kapal dari Papua Nugini, satu kapal dari Tiongkok, satu kapal dari Belize, dan tanpa negara sebanyak empat kapal. (Lka)

 

Artikel Terkait
Tragedi Kecelakaan Bus, Kompolnas: Harus Jadi Momentum Perbaikan Secara Menyeluruh
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Catatkan Capaian Positif pada Triwulan I Tahun 2024, KEK Terus Tingkatkan Kinerja Melalui Kolaborasi Stakeholder Terkait
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Gelar Rapat Internal di Istana, Indonesia Semakin Siap Berproses Menjadi Anggota OECD
Di Hadapan Media Jerman, Menko Airlangga Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Indonesia Membuka Peluang Investasi dari Semua Pihak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas