INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/01/2018 18:40 WIB
  • PROJO: Putusan MK Mekanisme Kontrol Kualitas Partai Pengusung Capres

  • Oleh :
    • very
PROJO: Putusan MK Mekanisme Kontrol Kualitas Partai Pengusung Capres
Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu, S.H., M.H. (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutus tidak menerima permohonan perkara Uji Materi Pasal 222 UU  No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang diajukan oleh Hadar Nafis Gumay dkk.

Dalam permohonannya, Para Pemohon menganggap Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden (20%) “menghambat kesempatan setiap partai politik untuk mengajukan pasangan calon”.

Baca juga : Koordinator TePI Sayangkan Putusan MK Soal Pencabutan Ambang Batas Tanpa Ketegasan Angka yang Pas

Para Pemohon juga menanggap ambang batas pencalonan presiden merusak makna pemilu serentak.

MK justru tidak sejalan dengan apa yang didalikan Para Pemohon. MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak bertentangan UUD 1945.

Baca juga : All Out di Pilpres 2019, Ketum PSI Berikan Plakat Penghargaan untuk Waketum Sedulur Jokowi Khairil Hamzah

Dalam pertimbangannya MK mengutip pertimbangan putusan MK No.53/PUU-XV/2017 tertanggal 11 Januari 2016 yang intinya rumusan ambang batas pencalonan Presiden (20%) dalam Pasal 222 UU Pemilu dilandasi oleh spirit yang bertujuan untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam UUD 1945 yang memungkinkan presiden (dan wakil Presiden) terpilih memiliki cukup dukungan suara partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu mengatakan mengapresiasi putusan MK tersebut. “Putusan MK tersebut diapresiasi oleh PROJO sebagai relawan pendukung militan Presiden Jokowi,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (11/1/2018).

Baca juga : Di Segmen Pemilih yang Menyatakan Putusan MK Tidak Adil, Potensi Capres yang Masuk ke Putaran Kedua Adalah Pasangan Anies dan Ganjar

Silas mengatakan, selain memperkuat sistem presidensial, ambang batas 20 % juga diperlukan sebagai kontrol untuk bisa mengukur kualitas partai yang mengusung calon presiden.

“Jangan sampai ada partai yang belum teruji dan belum diketahui kualitasnya dalam kontestasi Pemilu, belum ketahuan dipilih atau disimpati rakyat atau tidak tiba-tiba karena statusnya sebagai partai kemudian bisa mengusung calon presiden sendiri," ujarnya.

Karena itu, kata Silas, ambang batas tidak menghambat kesempatan partai politik untuk mengusung calon presiden. “Justru penting untuk menjamin kualitas partai politik dan kualitas dari calon pemimpin (calon presiden) yang diusung sehingga Pemilu yang diselenggarakan benar-benar menjadi arena bertarungnya para calon pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Koordinator TePI Sayangkan Putusan MK Soal Pencabutan Ambang Batas Tanpa Ketegasan Angka yang Pas
All Out di Pilpres 2019, Ketum PSI Berikan Plakat Penghargaan untuk Waketum Sedulur Jokowi Khairil Hamzah
Di Segmen Pemilih yang Menyatakan Putusan MK Tidak Adil, Potensi Capres yang Masuk ke Putaran Kedua Adalah Pasangan Anies dan Ganjar
Artikel Terkini
Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Tingkat Nasional, Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas