INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/01/2018 18:40 WIB
  • PROJO: Putusan MK Mekanisme Kontrol Kualitas Partai Pengusung Capres

  • Oleh :
    • very
PROJO: Putusan MK Mekanisme Kontrol Kualitas Partai Pengusung Capres
Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu, S.H., M.H. (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutus tidak menerima permohonan perkara Uji Materi Pasal 222 UU  No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang diajukan oleh Hadar Nafis Gumay dkk.

Dalam permohonannya, Para Pemohon menganggap Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden (20%) “menghambat kesempatan setiap partai politik untuk mengajukan pasangan calon”.

Baca juga : Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017, Menaker Yassierli: Langkah Signifikan Bagi Perlindungan PMI

Para Pemohon juga menanggap ambang batas pencalonan presiden merusak makna pemilu serentak.

MK justru tidak sejalan dengan apa yang didalikan Para Pemohon. MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak bertentangan UUD 1945.

Baca juga : Projo Sebut Jokowi Akan Diantar Prabowo ke Halim Sebelum Bertolak ke Solo

Dalam pertimbangannya MK mengutip pertimbangan putusan MK No.53/PUU-XV/2017 tertanggal 11 Januari 2016 yang intinya rumusan ambang batas pencalonan Presiden (20%) dalam Pasal 222 UU Pemilu dilandasi oleh spirit yang bertujuan untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam UUD 1945 yang memungkinkan presiden (dan wakil Presiden) terpilih memiliki cukup dukungan suara partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu mengatakan mengapresiasi putusan MK tersebut. “Putusan MK tersebut diapresiasi oleh PROJO sebagai relawan pendukung militan Presiden Jokowi,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (11/1/2018).

Baca juga : Jelang Pergantian Rezim, Menkominfo: Transisi Kali Ini Terbaik dalam Sejarah

Silas mengatakan, selain memperkuat sistem presidensial, ambang batas 20 % juga diperlukan sebagai kontrol untuk bisa mengukur kualitas partai yang mengusung calon presiden.

“Jangan sampai ada partai yang belum teruji dan belum diketahui kualitasnya dalam kontestasi Pemilu, belum ketahuan dipilih atau disimpati rakyat atau tidak tiba-tiba karena statusnya sebagai partai kemudian bisa mengusung calon presiden sendiri," ujarnya.

Karena itu, kata Silas, ambang batas tidak menghambat kesempatan partai politik untuk mengusung calon presiden. “Justru penting untuk menjamin kualitas partai politik dan kualitas dari calon pemimpin (calon presiden) yang diusung sehingga Pemilu yang diselenggarakan benar-benar menjadi arena bertarungnya para calon pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017, Menaker Yassierli: Langkah Signifikan Bagi Perlindungan PMI
Projo Sebut Jokowi Akan Diantar Prabowo ke Halim Sebelum Bertolak ke Solo
Jelang Pergantian Rezim, Menkominfo: Transisi Kali Ini Terbaik dalam Sejarah
Artikel Terkini
Soal UU Anti Deforestasi, Dewan Nasional SPKS: Pemerintah Harus Adaptif dan Patuhi Regulasi Agar Tidak Mati Kutu
Pemred Asri Hadi Hadiri Peluncuran Program Sertifikasi RSPO untuk Petani Kelapa Sawit Skala Kecil
Laporkan Program Unggulan, Menko AHY: Presiden Prabowo Beri Arahan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
Mendagri Tanda Tangani Surat Keputusan Bersama, Dorong Daerah Bentuk Lembaga Ekonomi Kreatif
Pimpinan Redaksi Indonews.Id Serahkan Baju Seragam untuk Kontributor Sumbar
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id