INDONEWS.ID

  • Kamis, 11/01/2018 18:40 WIB
  • PROJO: Putusan MK Mekanisme Kontrol Kualitas Partai Pengusung Capres

  • Oleh :
    • very
PROJO: Putusan MK Mekanisme Kontrol Kualitas Partai Pengusung Capres
Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu, S.H., M.H. (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutus tidak menerima permohonan perkara Uji Materi Pasal 222 UU  No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang diajukan oleh Hadar Nafis Gumay dkk.

Dalam permohonannya, Para Pemohon menganggap Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan presiden (20%) “menghambat kesempatan setiap partai politik untuk mengajukan pasangan calon”.

Baca juga : Relawan "Projo-Ganjar Pranowo" Deklarasi Dukungan untuk Ganjar Capres di 2024

Para Pemohon juga menanggap ambang batas pencalonan presiden merusak makna pemilu serentak.

MK justru tidak sejalan dengan apa yang didalikan Para Pemohon. MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak bertentangan UUD 1945.

Baca juga : Terkait Putusan MK tentang Sistem Pemilu, Ini Harapan Ketum SOKSI, Ali Wongso Sinaga

Dalam pertimbangannya MK mengutip pertimbangan putusan MK No.53/PUU-XV/2017 tertanggal 11 Januari 2016 yang intinya rumusan ambang batas pencalonan Presiden (20%) dalam Pasal 222 UU Pemilu dilandasi oleh spirit yang bertujuan untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam UUD 1945 yang memungkinkan presiden (dan wakil Presiden) terpilih memiliki cukup dukungan suara partai-partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu mengatakan mengapresiasi putusan MK tersebut. “Putusan MK tersebut diapresiasi oleh PROJO sebagai relawan pendukung militan Presiden Jokowi,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (11/1/2018).

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Problematis

Silas mengatakan, selain memperkuat sistem presidensial, ambang batas 20 % juga diperlukan sebagai kontrol untuk bisa mengukur kualitas partai yang mengusung calon presiden.

“Jangan sampai ada partai yang belum teruji dan belum diketahui kualitasnya dalam kontestasi Pemilu, belum ketahuan dipilih atau disimpati rakyat atau tidak tiba-tiba karena statusnya sebagai partai kemudian bisa mengusung calon presiden sendiri," ujarnya.

Karena itu, kata Silas, ambang batas tidak menghambat kesempatan partai politik untuk mengusung calon presiden. “Justru penting untuk menjamin kualitas partai politik dan kualitas dari calon pemimpin (calon presiden) yang diusung sehingga Pemilu yang diselenggarakan benar-benar menjadi arena bertarungnya para calon pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Relawan "Projo-Ganjar Pranowo" Deklarasi Dukungan untuk Ganjar Capres di 2024
Terkait Putusan MK tentang Sistem Pemilu, Ini Harapan Ketum SOKSI, Ali Wongso Sinaga
Pakar Hukum: Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Problematis
Artikel Terkini
Festival Buku The Writers di Kantor Pos Pasar Baru
Hari Tani Nasional, Presiden: Berkat Kerja Keras Petani, Pasokan dan Persediaan Beras di Gudang Tetap Cukup
Kementerian Dalam Negeri Minta Gubernur Awasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah
Dukung BBWI, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Akselerasi Bangga Berwisata ke Daerah
DPR RI Memahami Pandangan Pemerintah Soal Rencana Penerbitan Perppu Pilkada
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas