Tersangka e-KTP Andi Narogong.(Ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Nama Andi Narogong mencuat setelah berulang kali disebutkan dalam dakwaan JPU KPK saat sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Andi pun langsung kembali dibidik KPK unttuk penetapan tersangka e-KTP. Tidak makan waktu lama, KPK mengalungkan status tersangka kepada Andi kemarin Kamis (23/3/2017).
Dalam proyek e-KTP ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong mempunyai peran yang sangat aktif dalam suap megaproyek tersebut.
Saat proses penganggaran, Andi melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kemendagri terkait proses penganggaran proyek e-KTP.
Hal tersebut dijelaskan Wakil Pimpinan KPK, Alex Marwata di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Kemudian Andi membentuk Tim Fatmawati yang berperan mengatur korupsi di kasus e-KTP. Orang yang tergabung di grup itu akan menerima sejumlah aliran dana.
“Tersangka AA (Andi Agustinus) diduga perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara dalam pengadaan paket e-KTP 2011-2012,” pungkas Marwata. .
Atas perbuatannya Andi Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, Andi Narogong merupakan rekan bisnis Kementerian Dalam Negeri, Andi merupakan pemilik perusahaan Murakabi Sejahtera, sekalugus Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma.
Murakabi Sejahtera adalah salah satu dari tiga konsorsium pemenang pengadaan proyek E-KTP, selain itu ada Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astragraphia. (Lka)