Jakarta, INDONEWS.ID – Aksi penolakan LGBT yang dinilai sebagai pelanggaran HAM oleh sejumlah anggota dan fraksi di DPR RI, diapresiasi Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo.
Anton setuju pelakunya dipidana karena LGBT penyakit yang sangat menular, bahkan termasuk kriminal dasar atas kemausiaan.
Namun demikian, Anton merasa heran, kenapa mereka juga bilang kalau LGBT itu HAM, dan pelakunya tak boleh dipidana. "Atas dasar apa ia bilang begitu?, kalau LGBT itu HAM tidak mungkin semua agama melarangnya. Dan tidak mungkin semua kitab suci mengutuknya," kata Anton, Senin (22/1/2018).
Anton mengatakan, bangsa Indonesia layak merujuk kepada agama. Sebab dasar NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang mewajibkan setiap WNI tanpa kecuali harus mentaati agamanya, dengan berdasarkan kitab sucinya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E, 28F dan 29 ayat 1.
"Setiap wakil rakyat wajib memahami Pancasila dan UUD 1945. Jangan kalah dengan Presiden Rusia Putin. Negara dengan background ideologi komunis saja bisa tegas melarang LGBT. Kenapa NKRI tdak?" tegas Anton.