INDONEWS.ID

  • Jum'at, 02/02/2018 15:33 WIB
  • Satgas Pamtas RI-PNG Kostrad Berhasil Amankan 2 Truck Muatan Kayu Ilegal

  • Oleh :
    • luska
Satgas Pamtas RI-PNG Kostrad Berhasil Amankan 2 Truck Muatan Kayu Ilegal
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad amankan 2 truk bawa kayu ilegal

Jakarta, INDONEWS.ID - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad berhasil mengamankan 2 truk bermuatan Kayu Masohi ilegal saat melintas di depan Pos II.

Berhasilnya prajurit satgas tersebuut bermula dari kecurigaan anggota Satgas yang sedang bertugas di Pos Dalduk yakni Praka Sudiono terhadap 2 truk tersebut. Semula Praka Sudiono memberhentikan kendaraan yang membawa muatan Kulit Kayu Masohi hanya ingin menanyakan kelengkapan dokumen dan mengecek muatan yang dibawanya, hal tersebut lantaran kegiatan ini sudah menjadi Protap bagi kendaraan yang membawa muatan atau yang lain saat melintasi Pos. namun saudara Edi sebagai pemilik kulit kayu masohi saat itu tidak bisa menujukan dokumen muatannya .

Baca juga : Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL

Karena tidak bisa menunjukkan surat menyuratnya, Praka Sudiono kemudian mengambil tindakan dengan menahan 2 truck, kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Daud Harahap guna untuk pemeriksaan dokumenya serta memastikan bahwa barang tersebut telah menyalahi aturan.

Setelah melalui pemeriksaan intensif dengan pihak Custom dan Karantina Pertanian pihak Satgas dan Instansi terkait yang ada di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara). Diketahui kulit Kayu Masohi yang status kepemilikanya a.n Sdr. Edi alias Rahman (30 Tahun) ini di curigai karena dokumennya kurang lengkap dan tidak sesuai nilai total berat timbangannya yaitu dokumen yang dibawanya, yang semula dalam dokumen dengan total berat 2.330 Kg, setelah diadakan penimbangan ulang yang di lakukan oleh anggota Satgas bersama Instansi terkait dengan total seluruhnya 5.088.7 Kg dan ini terjadi selisi berat timbangan dengan total 2.758,7 Kg.

Baca juga : Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL

Selanjutnya Kulit Kayu Masohi yang melebihi kapasitas dengan berat total 2.7587 Kg dijadikan barang bukti dan telah di amankan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad.

Setelah itu Dansatgas beserta dengan beberapa instansi terkait memberikan ijin kepada saudara Edi selaku pemilik barang tersebut kembali melanjutkan perjalananya dengan membawa 2 unit kendaraan Truk serta Kulit Kayu Masohi dengan jumlah total yang sesuai dengan dokumenya yaitu 2.330 Kg menuju Jayapura, karena mengingat waktu yang jelang malam.

Baca juga : Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi

“Kami beserta dengan beberapa Instansi terkait akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan mengkoordinasikan kejadian tersebut kepada pihak pusat baik dari pihak Karantina maupun Costum”, terang Dansatgas Letkol Inf Ahmad Daud Harahap menyampaikan

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Ahmad Daud, maka perlu adanya sarana serta kordinasi lebih lanjut untuk fasilitas yang ada di PLBN baik dari segi penimbangan serta infrastruktur lainnya agar segera di fungsikan sehingga kejadian serta temuan tersebut tidak terulang kembali, karena sudah menyalahi aturan yang ada. (Lka)

 

Artikel Terkait
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi
Artikel Terkini
Perkembangan Terbaru dan "Historic Milestoe" Aturan Kesehatan Internasional
Semangat Kebangkitan Nasional: Perjalanan Inspiratif Mila dari Serang, Banten
HUT Minahasa Tenggara ke 17, Pj Bupati Maybrat Saksikan Festival Benlak 2024 dan Makan Malam Bersama di Ranumboloy Water Park
PJ Bupati Maybrat Hadiri Pentas Seni Festival Benlak 2024 HUT Minahasa Tenggara ke 17
Saksikan Pekan Gawai Dayak Kalbar, Ratusan Warga Malaysia Serbu PLBN Aruk
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas