Jakarta, INDONEWS.ID – Rencana Bawaslu mengeluarkan panduan materi ceramah agama terkait penyelenggaraan Pilkada sepertinya akan mendapat tantantangan dari berbagai kalangan. Tidak terkecuali Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Menurut Fadli, kebijakan ini di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu sebagai pengawas pilkada. Menurut Fadli, tindakan ini justru akan semakin memanaskan suasana Pilkada. "Saya menilai upaya seperti ini, justru yang terjadi akan semakin memanaskan suasana," ujar Fadli di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Meski buku panduan belum selesai disusun, kata Fadli, kenyataannya di sejumlah daerah seperti di Jawa Barat telah dikeluarkan surat imbauan dari Bawaslu perihal pengaturan penyampaian materi ceramah keagamaan. Baik di pesantren, masjid, majelis taklim, dan khotbah Jumat. “Langkah Bawaslu untuk mengontrol materi ceramah agama sangat keliru," ungkap politisi Gerindra itu.
Fadli menjelaskan, jika melihat tupoksi Bawaslu dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Bawaslu adalah mengawasi politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. "Tidak ada kewajiban mengawasi ulama, kiai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah," katanya.
Fadli menilai, selama ini tugas Bawaslu belum maksimal dalam mengawasi ASN, TNI, dan Polri. karena hal itu sudah jelas tertulis di dalam UU.
Lebih lanjut Fadli meminta Bawaslu harus lebih peka jika isu agama ini adalah sensitif. Jangan membuat kebijakan yang memancing kecurigaan publik. Sebab, ketika kebijakan ini diterapkan, apakah dalam pelaksanaannya Bawaslu bisa berlaku adil untuk mengawasi seluruh tempat ibadah.