INDONEWS.ID

  • Sabtu, 17/02/2018 21:55 WIB
  • Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019

  • Oleh :
    • very
Ini 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Partai politik peserta pemilu. (Foto: ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 14 partai politik lolos sebagai peserta pemilu 2019 mendatang. Sedangkan sebanyak 2 partai politik dinyatakan tidak lolos hasil verifikasi faktual sebagai peserta pemilu.

"KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dan domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Dia menuturkan dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai.

Kesimpulan dari rekapitulasi tersebut menyatakan, dari total 16 partai yang telah dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang dinyatakan memenuhi syarat serta lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Berikut parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 (berdasarkan abjad):

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Berkarya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Demokrat 
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  7. Partai Golongan Karya (Golkar)
  8. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura.
  9. 9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  11. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sementara itu, dua parpol dinyatakan tidak lolos rekapitulasi nasional verifikasi faktual yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia secara nasional tidak memenuhi syarat," kata Arief.

Menurut dia, dua partai tersebut tidak lolos di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota. (Very)

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

 

 

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas