Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar memberikan data perolehan suara yang akurat. Sebab, masyarakat berhak mendapatkan informasi.
"Karena itu bagian dari keterbukaan informasi publik, hak atas informasi yang memang menjadi hak publik; informasi itu harus akurat," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis (22/2).
Seperti dilansir ANTARA, hal itu untuk merespons terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak mempublikasikan data jumlah suara peserta pemilu dengan tepat beberapa hari lalu.
Untuk memastikan informasi tentang pemilu itu akurat, Pramono, yang pernah menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022 itu, mengatakan KPU harus melakukan perbaikan sistem dengan cepat.
Dengan perbaikan sistem penerimaan data tersebut, Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 itu yakin KPU akan berperan memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pemilu.
Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya akan mengevaluasi infrastruktur hingga sumber daya manusia (SDM) petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), terkait kesalahan data antara Form C hasil yang diunggah ke Sirekap dengan data di tempat pemungutan suara (TPS).
"Sistem itu akan sangat tergantung bagi manusianya, apa pun jenis sistem informasi yang digunakan akan juga sangat tergantung bagi penggunanya. Oleh karena itu, ini menjadi bagian evaluasi KPU," kata Betty di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (19/2).
Betty mengatakan pengunggahan data yang dilakukan petugas KPPS di setiap TPS memerlukan infrastruktur memadai, seperti telepon genggam atau ponsel hingga jaringan internet cepat.
Pasalnya, kata Betty, data Form C hasil tersebut harus difoto menggunakan gawai setiap anggota KPPS. Kemudian, foto tersebut dimasukkan ke dalam situs Sirekap.
Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).
Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.
Betty menjelaskan permasalahan terjadi ketika teknologi Sirekap itu tidak bisa mendeteksi foto tulisan angka dengan baik, sehingga terjadi perbedaan data numerik.
Sementara itu, anggota KPU RI Idham Kholid mengatakan penghitungan suara sempat tertunda karena pihaknya telah melakukan sinkronisasi antara data TPS dengan data di Sirekap.
Walaupun demikian, dia memastikan proses rekapitulasi yang dilakukan petugas hingga saat ini sudah berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Jakarta. ***