Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai dugaan adanya 36 tempat hiburan malam (diskotek) di Jakarta yang menjadi tempat peredaran narkoba, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direncanakan akan menemui Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Anies menegaskan, pihak DKI berkomitmen kuat terhadap pemberantasan narkoba. Jika memang terbukti ditemukan peredaran narkoba di diskotek-diskotek yang ada di Jakarta, dirinya berjanji tak akan segan untuk memberi sanksi. Hanya saja, sanksinya sesuai dengan wewenang pemprov.
“Kami memiliki komitmen untuk menegakkan Perda, karena memang wilayah pemprov adalah menegakkan peraturan peraturan daerah, yakni perda dan pergub," kata Anies di Jakarta, rabu (21/2/2018).
Terkait urusan pidana, Anies menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum yang berwajib menanganinya. Masalah pemberantasan narkoba memang butuh komitmen kuat dan kerjasama semua pihak. (hdr)