INDONEWS.ID

  • Sabtu, 24/02/2018 13:31 WIB
  • Moratorium Proyek Infrastruktur Dinilai Terlambat

  • Oleh :
    • hendro
Moratorium Proyek Infrastruktur Dinilai Terlambat
Pier Head Tol Becakayu ambruk pada Selasa (20/2/2018). (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terlambat menghentikan sementara (moratorium) proyek infrastruktur. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijaya.

Pasalnya, menurut Azam, sebelumnya Komisi VI DPR RI telah meminta untuk menghentikan pembangunan infrastruktur, hingga pemerintah mampu menyelesaikan seluruh pembangunan.

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Azam berpendapat, kecelakaan kerja proyek infrastruktur terjadi akibat kejar tayang atau target pada proses penyelesaian pembangunan. “ Ini bukan kejadian yang pertama, di mana sepanjang Agustus hingga Desember 2017 telah 9 kali. Dan pada Januari sampai pertengahan Februari 2018 terjadi 5 kali terjadi permasalahan dalam proyek infrastruktur,” ungkap,” Azam dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Dengan kejar tayang penyelesaian pembangunan itu, Azam menilai, menjadi wajar ketika minimnya pengawasan karena waktu yang cukup singkat sementara volume proyek infrastruktur sangat besar. "Runtuhnya bekisting di Becakayu tidak bisa diterima oleh akal sehat. Ini luar biasa. Oleh karena itu kegagalan demi kegagalan saya melihat ini permasalahan yang serius," tandasnya.

Baca juga : Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T

Untuk diketahui sebelumnya, bekisting pier head dalam proyek pembangunan tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) ambruk  Selasa (20/2/2018) dinihari lalul.  Akibat kejadian itu sedikitnya ada tujuh pekerja yang harus mendapatkan perawatan medis.(hdr)

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Menteri PANRB Bawa RPP ke DPR, Bahas Penataan Non-ASN hingga Insentif ASN di Daerah 3T
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas