Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi adanya imbauan dari Menkopolhukam terkait terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018, Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) enggan menaggapi hal itu.
Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, pihaknya mempersilakan pemerintah mengeluarkan pernyataan atau imbauan. "Silakan seperti itu, tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu," kata Rahmat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Rahmat menjelaskan, ada beberapa kasus calon kepala daerah yang tetap harus berjalan dan tidak bisa dihentikan. Di antaranya kasus ijasah palsu calon kepala daerah.
"Ijasah palsu kan tidak boleh dihentikan. Kalau di pilkada kan enggak boleh dihentikan. Ijasah palsu gak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan,” ujarnya menambahkan.
Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap para calon kepala daerah menurut Rahmat juga bisa tetap dilanjutkan oleh KPK. Karena secara undang-undang para calon kepala daerah tidak dibatalkan sebagai peserta pemilu. (hdr)