INDONEWS.ID

  • Jum'at, 23/03/2018 16:05 WIB
  • Sikapi Nyanyian Setnov, Presiden Jokowi Persilahkan 2 Menterinya Diperiksa

  • Oleh :
    • hendro
Sikapi Nyanyian Setnov, Presiden Jokowi Persilahkan 2 Menterinya Diperiksa
Presiden Joko Widodo. (Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Buntut dari nyanyian Setya Novanto (Setnov) di pengadilan Tipikor dalam kasus e KTP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan dua pembantunya tersebut diproses secara hukum jika memang terbukti terlibat dalam kasus korupsi itu.

"Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Menurut Jokowi, jika memang terbukti terlibat, maka semua pihak harus berani bertanggung jawab.

Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (22/3/2018) kemarin, Setya Novanto menyebut nama Pramono Anung dan Puan Maharani turut menerima aliran dana korupsi proyek KTP-el. Menurut dia, keduanya masing-masing mendapatkan 500 ribu dolar AS.(hdr)

Baca juga : Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Artikel Terkini
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas